Zulkarnaen Djabar Tak Pahami Dakwaan Jaksa

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 28 Januari 2013 21:27 WIB

Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi, Dendy Prasetya (duduk di kursi roda), bersama ayahnya anggota DPR RI dari Partai Golkar, Zulkarnain Djabar saat menuju ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta -- Anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, mengaku tak memahami tudingan mengintervensi proyek yang dituduhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya. Dalihnya, pengadaan Al-Quran dan alat laboratorium komputer merupakan kewenangan pemerintah, sementara dia adalah anggota Dewan.

"Wilayah pengadaan adalah wilayah eksekutif," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Zulkarnaen bersama anaknya, Dendy Prasetia, menerima suap Rp 14,39 miliar. Suap itu berasal dari Abdul Kadir Alaydrus, selaku Direksi PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan Direksi PT Sinergi Pustaka Indonesia.

Suap diberikan karena, sebagai anggota Badan Anggaran, Zulkarnaen telah berkontribusi dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan alat laboratorium komputer tahun anggaran 2011 serta pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kementerian Agama. Dia juga mengintervensi pejabat Kementerian Agama agar memenangkan PT Batu Karya Mas yang dipinjam oleh Ahmad Maulana atas informasi lelang dari Abdul Kadir. Selain itu, dia mengintervensi pejabat Kementerian Agama dalam proyek pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011 agar memenangkan Adhi dan proyek pengadaan Al-Quran 2012 agar dimenangkan Sinergi.

Atas dakwaan itu, Zulkarnaen mengatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Kami menyampaikan keberatan," ujar dia.

Adapun Dendy, yang juga didakwa menerima suap dan mengintervensi pejabat Kementerian Agama menyatakan dakwaan jaksa janggal. "Ada beberapa kejanggalan dalam situasi yang dibacakan itu, mungkin fakta persidangan yang akan membuktikan itu," katanya.

Majelis hakim yang diketuai Alviantara menjadwalkan pembacaan pledoi itu pada Senin pekan depan, 4 Februari 2013. "Kami memberikan waktu satu minggu (untuk eksepsi)," ujar dia.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya