TEMPO.CO, Malang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar Uji Kompetensi Jurnalis di Malang, Jawa Timur, Sabtu 26 Januari 2013. Acara tersebut diikuti sebanyak 36 jurnalis anggota AJI di Jawa Timur. Ujian dilaksanakan selama dua hari, yakni ujian tertulis, wawancara dan praktek. "UKJ AJI kali ini yang kelima kalinya," kata Ketua AJI Indonesia, Eko Maryadi.
Sebelumnya, Uji Kompetensi Jurnalis AJI Indonesia diselenggarakan di Depok, Makassar, Batam dan Semarang. Uji Kompetensi, katanya, diselenggarakan secara gratis khusus anggota AJI. Berbeda dengan organisasi profesi lain yang berbayar. "UKJ merupakan bentuk pelayanan kepada anggota," ujar Eko.
Uji Kompetensi Jurnalis diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi jurnalis. Selain diuji dengan standar kompetensi, peserta juga diuji etik dan profesi. AJI Indonesia mendorong perusahaan media untuk meningkatkan kesejahteraan para jurnalis pemegang sertifikat kompetensi jurnalis yang dikeluarkan Dewan Pers.
Eko menargetkan, dua tahun mendatang seluruh anggota AJI telah memegang sertifikat kompetensi jurnalis. Dalam Uji Kompetensi ini, sejumlah pengurus organisasi profesi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menjadi peninjau. Mereka berencana menyelenggarakan Uji Kompetensi serupa.
EKO WIDIANTO
Berita terkait
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS
27 hari lalu
Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?
Baca SelengkapnyaAJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan
33 hari lalu
Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.
Baca SelengkapnyaIndeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan
33 hari lalu
Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya
56 hari lalu
Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights
56 hari lalu
Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.
Baca SelengkapnyaEkonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers
23 Februari 2024
Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.
Baca SelengkapnyaPerpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media
22 Februari 2024
Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Baca SelengkapnyaRespons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi
22 Februari 2024
AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.
Baca SelengkapnyaJokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?
22 Februari 2024
Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?
Baca Selengkapnya