TEMPO Interaktif, Solo:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa Walikota Solo sehubungan dengan dugaan penyelewenangan dana non budjeter sebesar Rp 10 milyar serta penggunaan dana anggaran biaya tambahan (ABT) sebesar Rp 6,9 milyar.Anggota DPRD Kota Solo dari Partai Bulan Bintang, Ipmawan M Iqbal menyatakan, permintaan tersebut dilakukan karena DPRD telah berupaya menggunakan hak penyelidikan dengan membentuk panitia khusus, namun tidak membuahkan hasil untuk mengungkap kasus tersebut. Menurut Iqbal, dirinya akan mempersiapkan berkas dan saksi-saksi yang mengetahui adanya penyelewengan yang dilakukan walikota untuk memudahkan pengusutannya. "Saat ini berkas-berkasnya sedang dipersiapkan oleh sejumlah pengacara yang membantu saya. Termasuk bagaimana mengupayakan perlindungan kepada saksi yang mengetahui adanya penyelewengan dana milyaran rupiah tersebut," ujar Ipawan Iqbal kepada Tempo News Room, Kamis (29/7).Selain mengharapkan langkah pro aktif KPK, dirinya juga akan membuat laporan secara resmi ke lembaga tersebut. Upaya tersebut dilakukan karena mekanisme internal di DPRD Kota Solo tidak mampu mengungkapkan. Dia menjelaskan, saat walikota menyampaikan nota akhir APBD 2003 disebutkan adanya dana non budgeter sebesar Rp 10 milyar. Dana tersebut dikatakan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu, namun anehnya KPU sama sekali tidak tahu menahu dana tersebut. "Sebagai anggota DPRD, saya telah mempertanyakan namun hanya mendapatkan jawaban dana tersebut tidak ada. Walikota waktu itu sampai bersumpah tetapi saya memiliki saksi-saksi dari staf pemerintah kota adanya dana tersebut," ujar Iqbal.Sementara dana ABT sebesar Rp 6,9 milyar yang dipergunakan untuk membiayai tiga proyek masing-masing renovasi Stadion Sriwedari, Rehab Gedung Balaikota dan Pompanisasi Kali Wingko juga sempat menjadi perhatian anggota DPRD dengan membentuk pansus. Namun karena diselimuti nuansa politik, sebagian besar anggota DPRD yang dikuasai FPDI Perjuangan menyatakan penyelewengan dana ABT tersebut tidak terbukti. Sejumlah asosiasi jasa kontruksi juga telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Solo. Namun sampai dengan hampir tiga bulan, tidak ada tindakan hukum yang diambil kejaksaan termasuk meminta keterangan dari pelapor. Sementara itu, Walikota Solo Slamet Suryanto telah melaporkan Ipmawan Iqbal ke kepolisian dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Dalam laporan polisi di Polresta Solo bernomor B/LP/511/6/2004/SPK.I, Iqbal dituduh telah melakukan penghinaan ketika ia mempertanyakan soal dana nonbugeter Rp 10 milyar yang dikirim pemerintah pusat tetapi masuk ke rekening pribadi Wali Kota. "Sesuai dengan laporan polisi tersebut, penyidik sudah meminta keterangan pelapor serta empat saksi, diantaranya Ketua DPRD Solo. Status Iqbal adalah tersangka dengan tuduhan pasal 310 jonto 311 KUHP. Pemeriksaan terhadap Iqbal menunggu ijin dari Gubernur karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD," ujar Kasatserse Polresta Solo, AKP Masrur.Imron Rosyid - Tempo News Room