KPK Diminta Periksa Walikota Solo

Reporter

Editor

Kamis, 29 Juli 2004 12:34 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa Walikota Solo sehubungan dengan dugaan penyelewenangan dana non budjeter sebesar Rp 10 milyar serta penggunaan dana anggaran biaya tambahan (ABT) sebesar Rp 6,9 milyar.Anggota DPRD Kota Solo dari Partai Bulan Bintang, Ipmawan M Iqbal menyatakan, permintaan tersebut dilakukan karena DPRD telah berupaya menggunakan hak penyelidikan dengan membentuk panitia khusus, namun tidak membuahkan hasil untuk mengungkap kasus tersebut. Menurut Iqbal, dirinya akan mempersiapkan berkas dan saksi-saksi yang mengetahui adanya penyelewengan yang dilakukan walikota untuk memudahkan pengusutannya. "Saat ini berkas-berkasnya sedang dipersiapkan oleh sejumlah pengacara yang membantu saya. Termasuk bagaimana mengupayakan perlindungan kepada saksi yang mengetahui adanya penyelewengan dana milyaran rupiah tersebut," ujar Ipawan Iqbal kepada Tempo News Room, Kamis (29/7).Selain mengharapkan langkah pro aktif KPK, dirinya juga akan membuat laporan secara resmi ke lembaga tersebut. Upaya tersebut dilakukan karena mekanisme internal di DPRD Kota Solo tidak mampu mengungkapkan. Dia menjelaskan, saat walikota menyampaikan nota akhir APBD 2003 disebutkan adanya dana non budgeter sebesar Rp 10 milyar. Dana tersebut dikatakan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu, namun anehnya KPU sama sekali tidak tahu menahu dana tersebut. "Sebagai anggota DPRD, saya telah mempertanyakan namun hanya mendapatkan jawaban dana tersebut tidak ada. Walikota waktu itu sampai bersumpah tetapi saya memiliki saksi-saksi dari staf pemerintah kota adanya dana tersebut," ujar Iqbal.Sementara dana ABT sebesar Rp 6,9 milyar yang dipergunakan untuk membiayai tiga proyek masing-masing renovasi Stadion Sriwedari, Rehab Gedung Balaikota dan Pompanisasi Kali Wingko juga sempat menjadi perhatian anggota DPRD dengan membentuk pansus. Namun karena diselimuti nuansa politik, sebagian besar anggota DPRD yang dikuasai FPDI Perjuangan menyatakan penyelewengan dana ABT tersebut tidak terbukti. Sejumlah asosiasi jasa kontruksi juga telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Solo. Namun sampai dengan hampir tiga bulan, tidak ada tindakan hukum yang diambil kejaksaan termasuk meminta keterangan dari pelapor. Sementara itu, Walikota Solo Slamet Suryanto telah melaporkan Ipmawan Iqbal ke kepolisian dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Dalam laporan polisi di Polresta Solo bernomor B/LP/511/6/2004/SPK.I, Iqbal dituduh telah melakukan penghinaan ketika ia mempertanyakan soal dana nonbugeter Rp 10 milyar yang dikirim pemerintah pusat tetapi masuk ke rekening pribadi Wali Kota. "Sesuai dengan laporan polisi tersebut, penyidik sudah meminta keterangan pelapor serta empat saksi, diantaranya Ketua DPRD Solo. Status Iqbal adalah tersangka dengan tuduhan pasal 310 jonto 311 KUHP. Pemeriksaan terhadap Iqbal menunggu ijin dari Gubernur karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD," ujar Kasatserse Polresta Solo, AKP Masrur.Imron Rosyid - Tempo News Room

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya