Tersangka Korupsi Rumah Sakit Banyuwangi Ditahan

Reporter

Selasa, 22 Januari 2013 18:10 WIB

Massa yang tergabung dalam Forum Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) Malang raya melakukan aksi unjuk rasa longmarch dari Balaikota menuju Alun-alun Kota Malang, Jawa Timur, Senin (10/12). TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menahan tersangka korupsi pembangunan gedung RSUD Genteng Nanang Sugianto, Selasa sore, 22 Januari 2013. Bekas Sekretaris Dinas Kesehatan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan sejak pukul 09.00. Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Syaiful Anwar mengatakan, tersangka ditahan untuk memudahkan pemeriksaan, agar tidak melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti. "Unsur-unsurnya sudah memenuhi," kata Syaiful, Selasa, 22 Januari 2013.

Kasus korupsi terjadi ketika Nanang menjabat sebagai mantan Direktur Rumah Sakit Genteng. Gedung rumah sakit tersebut dibangun menggunakan APBD 2010 sebesar Rp 4,01 miliar. Pembangunan gedung dua lantai itu dikerjakan oleh PT Pancoran Mas Indah Karya yang berkantor di Kabupaten Jember.

Namun, pembangunan gedung diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi. Meski saat ini gedung baru berusia dua tahun, banyak ditemukan kerusakan di bagian atap dan tembok. Kerugiaan keuangan negara ditaksir mencapai Rp 350 juta.
Menurut Syaiful, Nanang dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap lalai mengawasi proyek yang berujung pada kerugiaan negara.

Nanang menolak menandatangani surat penahanan. Penasehat hukum tersangka Ahmad Wahyudi mengatakan, kliennya menilai janggal penetapan tersangka itu. Pembangunan gedung RS Genteng sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam hasil audit, BPK menemukan bahwa gedung kekurangan volume dan merekomendasikan rekanan mengembalikan nilai kekurangan itu sebesar Rp 27 juta.

PT Pancoran, kata Wahyudi, sudah membayar uang kekurangan volume itu kepada kas negara pada 29 Oktober 2012. "Jadi kami tidak menemukan pelanggaran hukum pada kasus ini."

Dua tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Dwinta Indarwati dan Riskiyanto Dodik telah ditahan Kejaksaan pada Jumat, 18 Januari 2013. Dwinta dan Riskiyanto adalah direktur serta komisaris utama PT Pancoran Mas yang menjadi rekanan proyek itu.


IKA NINGTYAS

Berita terkait

KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

16 Maret 2021

KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

Lembaga Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi menangkap 241 orang, termasuk pegawai beberapa kementerian, atas dugaan korupsi

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

31 Mei 2017

Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

Kejaksaan Tinggi Riau tengah mendalami dugaan korupsi berjemaah dana tak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan 2012.

Baca Selengkapnya

Korupsi dan Pembubaran Partai

30 Maret 2017

Korupsi dan Pembubaran Partai

Tulisan ini dimaksudkan untuk menanggapi artikel Hifdzil Alim, "Pembubaran Partai" (Kompas, 20 Maret 2017), yang mempunyai argumen mirip dengan artikel Feri Amsari, "Pembubaran Partai Lintah" (Koran Tempo, 1 Mei 2013). Berangkat dari kasus korupsi yang menyerempet fungsionaris dan elite petinggi partai, termasuk yang terakhir adalah e-KTP, kedua penulis berpendapat bahwa korupsi bisa menjadi alasan pembubaran partai. Argumen mereka, partai politik perlu dibuat jera untuk menghindari perampokan uang negara oleh partai. Sebagai pemerhati hukum dan korupsi, tentu nalar hukum, seperti revisi aturan perundang-undangan dan revitalisasi peran Mahkamah Konstitusi, menjadi landasan penting bagi dua penulis tersebut.

Baca Selengkapnya

KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

17 Maret 2017

KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

uru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya tidak membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca Selengkapnya

Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

1 Maret 2017

Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dua berkas dugaan korupsi e-KTP kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya

Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

18 Februari 2017

Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

Pengadilan Spanyol membebaskan adik Raja Spanyol, Christina de Borbon, dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

11 Februari 2017

Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

Saldi dan Elwi menilai revisi UU KPK hanya memperlemah kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Indeks Persepsi Korupsi, KPK: Nangkepin Orang Itu Gak Keren  

11 Februari 2017

Indeks Persepsi Korupsi, KPK: Nangkepin Orang Itu Gak Keren  

Hasil pemeringkatan Indeks Korupsi Indonesia tahun-tahun sebelumnya bisa naik 2 poin, padahal jumlah operasi tangkap
tangan (OTT) lebih sedikit.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit

9 Februari 2017

Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit

Dia memastikan di antara saksi-saksi itu ada anggota DPR yang ikut mengembalikan duit hasil korupsi.

Baca Selengkapnya

Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka

8 Februari 2017

Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka

Diduga menerima suap total Rp 1 miliar dalam penerbitan paspor menggunakan metode reach out tahun 2016 dan calling visa.

Baca Selengkapnya