TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Kepolisian RI menolak melepaskan tersangka gula ilegal, Abdul Halid dari tahanan. Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Polisi Suyitno Landung, pihaknya akan tetap melakukan penahanan terhadap Abdul Halid. Ia menjelaskan penahanan itu berdasarkan tuduhan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Undang-undang korupsi yang ancaman kurungannya lebih dari lima tahun. Seperti diketahui, peran Abdul Halid dalam kasus gula ilegal sebagai orang yang menyuruh dan menggunakan dokumen palsu. "Penyidik berwenang melakukan penahanan," kata Suyitno, Selasa (27/7). Penahanan dilakukan sebagaimana diatur undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Lebih lanjut Suyitno mengatakan, pihaknya belum menerima putusan praperadilan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Belum terima petikannya walaupun sudah dengar majelis mengadukan gugatan praperadilan mereka," akunya. Seperti dinyatakan Senin (26/7) kemarin, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik mabes polri adalah tidak sah sehingga, Abdul harus lepas dari tahanan. Menurut Suyitno, karena putusan pengadilan itu maka pihaknya akan menyerahkan perkara kepada penyidik pegawai negeri sipil bea cukai. Namun penyidik bea cukai ada di bawah koordinasi polri. " Jadi, nanti mekanismenya akan koordinasi dengan PPNS Bea Cukai yang nota bene di bawah pengawasan penyidik polri," kata Suyitno.Koordinasi pengawasan itu diatur dalam pasal 6 KUHAP. Sehingga, nantinya tim bea cukai sebelum menyerahkan perkara ke penuntut umum akan berkoordinasi dulu dengan penyidik di polri.Ditambahkan Suyitno, penyidikan tindak pidana korupsi terhadap Abdul Halid adalah karena merugikan perekonomian negara. Sementara ini pihaknya menjerat dengan tindak pidana yang diatur KUHAP dan Undang-undang Korupsi.Kepolisian juga sedang mengupayakan kasasi atas putusan praperadilan. "Upaya kita kalau memungkinkan akan kasasi ke Mahkamah Agung."Suyitno juga katakan, penahanan dilakukan dengan koordinasi antara bea cukai dan penyidik polri.Martha Warta - Tempo News Room
Harga Gula Kian Melonjak, Kepala Badan Pangan Minta Impor Secepatnya Masuk
16 Oktober 2023
Harga Gula Kian Melonjak, Kepala Badan Pangan Minta Impor Secepatnya Masuk
Badan Pangan Nasional mengatakan salah satu penyebabnya adalah realisasi impor gula yang rendah. Berdasarkan catatan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, tutur Arief, realisasi impor gula saat ini hanya 26 persen.