Gubernur Jambi: Pusat Tak Transparan Kelola SDA di Daerah
Reporter
Editor
Selasa, 27 Juli 2004 13:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jambi: Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin mengkritik pemerintah pusat yang tak transparan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di daerah. Menurut dia, semestinya pemerintah pusat memberikan keleluasaan yang besar kepada daerah untuk mengelola SDA di daerahnya. "Selama ini pemerinta pusat tidak melakukan transparansi kepada daerah. Setiap tahunya hanya meminta tandatangan, tetapi tidak ada kejelasan sejauh mana maksud dari tandatangan tersebut, terutama dapat memberikan konstribusi untuk daerah yang memiliki sumber daya melimpah," kata Zulkifli, Selasa (27/7).Pemerintah Provinsi Jambi meminta diberikan keleluasan besar, karena daerah ini merupakan salah satu daerahyang kaya dengan SDA terutama minyak dan gas bumi. "Beberapa waktu lalu saya melihat pengiriman perdanagas bumi dari Jambi ke Singapura. Ketika melihat semua itu perasaan sangat perih, karena kekeyaan alam yangkita miliki lebih diprioritaskan untuk ekspor, seharusnya stabilkan dulu di daerah, setelah terlihat mapan baru memikirkan untuk ekspor," ujarnya.Untuk itu Gubernur meminta pusat memikirkan hal itu, terutama memberikan kesempatan keada daerah mengelola SDA yang dimilikinya. Dia meminta pemerintah pusat dan stakeholder yang berkompeten yang mengurusi masalah ini untuk mulai memikirkan soal ini agar daerah memiliki kesempatan dan dapat menikmati hasil usaha tersebut.Zulkifli Nurdin dalam hampir setiap kesempatan menyatakan bahwa ia tak mengetahui secara jelas berapapenghasilan pengeksplorasian minyak bumi dan gas di daerahnya. Jadi, daerahnya hampir dipastikan tidak dapat menikmati langsung hasil usaha tersebut.Usaha ekplorasi minyak bumi dan gas di Provinsi Jambi ada di kawasan perbatasan Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur. Eksplorasi ini sudah berlangsung beberapa tahun lalu dan sudah berproduksi.Syaipul Bakhori - Tempo News Room
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas
3 Oktober 2017
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas
Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.
Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.