TEMPO.CO, Jakarta - Partai peserta Pemilihan Umum 2014 meminta Komisi Pemilihan Umum lebih fleksibel soal kuota keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislator. "Masalah ini kan soal administratif," kata Agoes Poernomo, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kamis, 17 Januari 2013.
Menurut dia, partai yang tidak mampu memenuhi kuota cukup menyerahkan surat pengakuan ketidakmampuan. Apalagi, menurut Agoes, pasal mengenai kuota perempuan tersebut bersifat normatif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pemilu.
Pasal 55 Undang-Undang Pemilihan Umum menyebutkan, dalam daftar calon legislator sekurang-kurangnya ada 30 persen jatah untuk perempuan. Dalam Pasal 56 ayat 2 disebutkan, untuk setiap tiga bakal calon yang diajukan partai peserta pemilu terdapat minimal satu bakal calon perempuan.
Dua hari lalu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan akan mencoret partai di daerah pemilihan yang gagal memenuhi kuota perempuan dalam daftar calon legislatornya. Komisi akan mengembalikan berkas pencalonan legislator jika tidak memenuhi syarat kuota perempuan.
Jika partai tetap gagal memenuhi syarat tersebut sampai batas waktu penetapan, Komisi memastikan bakal mencoret keikutsertaannya di daerah pemilihan. "Kami akan menyatakan mereka tidak memenuhi syarat," kata Husni seusai rapat dengan Komisi Pemerintahan DPR.
Meski tidak mengandalkan kader internal, Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi mengaku siap memenuhi kuota perempuan dalam daftar calon legislatornya. Dalam penyusunan daftar calon, katanya, kuota perempuan di tingkat pusat sudah 31 persen. "Kami memiliki banyak sayap partai," ujar dia.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
40 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaKIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
55 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaRicuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu
1 Maret 2024
Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.
Baca SelengkapnyaTim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia
1 Maret 2024
Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya
28 Februari 2024
Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?
20 Februari 2024
Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.
Baca SelengkapnyaTugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Baca SelengkapnyaTren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
14 Februari 2024
Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaJika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya
12 Februari 2024
Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak
Baca Selengkapnya