TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung telah menerima surat pembelaan atau pleidoi Bupati Garut Aceng M. Fikri terhadap rekomendasi pemakzulan yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut. Surat pembelaan tersebut juga sudah diserahkan ke majelis hakim perkara nomor 1 P/KHS/2013 yang berasal dari Kamar Tata Usaha Negara.
"Berkas jawaban berupa nota keberatan dari Aceng Fikri, Bupati Garut, sudah diterima hari Rabu, 16 Januari 2013," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur melalui pesan pendek, Rabu, 16 Januari 2013.
Ridwan menyatakan nota keberatan akan dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Putusan untuk menerima atau menolak rekomendasi pemakzulan tersebut bergantung pada hasil musyawarah majelis yang batas waktunya maksimal 30 hari kerja sejak perkara diajukan, 2 Januari 2013. "Selanjutnya, kita tinggal menunggu putusan," kata Ridwan.
Majelis hakim perkara Aceng ini diketuai oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara MA, yaitu Hakim Agung Paulus Lotulung dengan anggota Hakim Agung Supandi dan Hakim Agung Julius.
Kasus ini mulai terkuak saat kabar perceraian Aceng dengan seorang gadis, Fany Octora, 18 tahun, tersebar. Aceng menceraikan istri sirinya ini hanya dalam waktu empat hari setelah menikah dan disampaikan melalui pesan pendek. Beberapa kasus lainnya juga mulai terkuak sehingga DPRD Garut menggelar rapat paripurna dan memutuskan untuk memecat Bupati Garut tersebut. Aceng diusulkan diberhentikan karena diduga melanggar etika dan Undang-Undang Perkawinan serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
2 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
4 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
5 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
10 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
10 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
11 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
11 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
12 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
17 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya