TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial memeriksa pelapor kasus dugaan suap dalam proses putusan peninjauan kembali Mukhamad Misbakhun, yakni Sofyan Arsyad, hari ini. Selain memenuhi panggilan, Sofyan datang membawa bukti dugaan suap yang diterima dua hakim agung yang menangani perkara tersebut, yaitu Mansyur Kertayasa dan Zaharuddin Utama.
"Ada pelapor hakim yang menangani kasus PK Misbakhun, kita butuh bukti dalam kasus itu dalam penyelidikan," kata Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, saat ditemui di kantor Komisi Yudisial, Rabu, 16 Januari 2013.
Eman menyatakan, penanganan kasus dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam kasus PK Misbakhun cukup rumit. Salah satu alasannya, kata dia, adalah ketidakmampuan Komisi Yudisial untuk memanggil hakim Mansyur karena sudah pensiun dari jabatan hakim agung. Wewenang Komisi Yudisial memang hanya terbatas pada para hakim yang masih aktif. "Sofyan bersedia untuk dikonfrontasi langsung dengan Mansyur, tapi kita tidak berhak lagi manggil hakim pensiun, itu kesulitannya," kata Eman.
Hal ini juga, menurut dia, yang menyebabkan Komisi Yudisial sangat membutuhkan bukti konkret yang memudahkan penjeratan pada hakim. Proses pemeriksaan yang lama bukan karena Komisi tidak serius, tetapi karena keterbatasan wewenang dan kemampuan KY dalam menjalankan tugas sebagai lembaga pengawas etik dan perilaku hakim. "Kita bukan aparat penegak hukum, kami juga paham keinginan publik, tapi tolong dipahami," kata dia.
Sofyan sendiri mengklaim tidak sengaja terlibat dalam upaya memuluskan suksesnya PK yang diajukan bekas politikus Senayan itu karena ia mengenal pengacaranya, Lukmanul Hakim. Ia melaporkan ada aliran dana dalam bentuk dolar Amerika kepada dua hakim agung tersebut untuk memuluskan vonis bebas mantan politikus Senayan dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Misbakhun adalah terpidana kasus pemalsuan dokumen pencairan kredit pembiayaan perdagangan pada PT Bank Century senilai US$ 22,5 juta. Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong Bank Century.
Misbakhun divonis hukuman penjara selama satu tahun penjara pada pengadilan pertama, dan menjadi dua tahun penjara pada proses banding di pengadilan tinggi. Mahkamah Agung sendiri sebelumnya menguatkan putusan banding melalui putusan kasasi kasus tersebut.
Atas hasil itu, Misbakhun mengajukan peninjauan kembali. Kasusnya ditangani majelis dengan ketua majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, dengan anggota Mansyur dan Zaharuddin. PK Misbakhun dikabulkan dan diterbitkan hanya berselang sehari sebelum Mansyur resmi pensiun sebagai hakim agung.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan
25 Juli 2020
Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century
28 Juni 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan
20 Februari 2020
KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan
20 Januari 2020
Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century
16 Januari 2020
Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.
Baca SelengkapnyaBandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya
7 Januari 2020
Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century
21 Desember 2019
PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.
Baca SelengkapnyaMAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi
17 September 2019
MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.
Baca SelengkapnyaRevisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan
17 September 2019
Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.
Baca SelengkapnyaPengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular
23 Januari 2019
Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.
Baca Selengkapnya