KY Periksa Pelapor Dugaan Suap PK Misbakhun  

Reporter

Rabu, 16 Januari 2013 16:41 WIB

Anggota fraksi PKS Muhammad Misbakhun saat tiba di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/4). Misbakhun menjadi tersangka kasus "letter of credit" (L/C) fiktif Bank Century sebesar 22,5 juta dolar AS pada Nopember 2007 dan Oktober 2008. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial memeriksa pelapor kasus dugaan suap dalam proses putusan peninjauan kembali Mukhamad Misbakhun, yakni Sofyan Arsyad, hari ini. Selain memenuhi panggilan, Sofyan datang membawa bukti dugaan suap yang diterima dua hakim agung yang menangani perkara tersebut, yaitu Mansyur Kertayasa dan Zaharuddin Utama.

"Ada pelapor hakim yang menangani kasus PK Misbakhun, kita butuh bukti dalam kasus itu dalam penyelidikan," kata Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, saat ditemui di kantor Komisi Yudisial, Rabu, 16 Januari 2013.

Eman menyatakan, penanganan kasus dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam kasus PK Misbakhun cukup rumit. Salah satu alasannya, kata dia, adalah ketidakmampuan Komisi Yudisial untuk memanggil hakim Mansyur karena sudah pensiun dari jabatan hakim agung. Wewenang Komisi Yudisial memang hanya terbatas pada para hakim yang masih aktif. "Sofyan bersedia untuk dikonfrontasi langsung dengan Mansyur, tapi kita tidak berhak lagi manggil hakim pensiun, itu kesulitannya," kata Eman.

Hal ini juga, menurut dia, yang menyebabkan Komisi Yudisial sangat membutuhkan bukti konkret yang memudahkan penjeratan pada hakim. Proses pemeriksaan yang lama bukan karena Komisi tidak serius, tetapi karena keterbatasan wewenang dan kemampuan KY dalam menjalankan tugas sebagai lembaga pengawas etik dan perilaku hakim. "Kita bukan aparat penegak hukum, kami juga paham keinginan publik, tapi tolong dipahami," kata dia.

Sofyan sendiri mengklaim tidak sengaja terlibat dalam upaya memuluskan suksesnya PK yang diajukan bekas politikus Senayan itu karena ia mengenal pengacaranya, Lukmanul Hakim. Ia melaporkan ada aliran dana dalam bentuk dolar Amerika kepada dua hakim agung tersebut untuk memuluskan vonis bebas mantan politikus Senayan dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Misbakhun adalah terpidana kasus pemalsuan dokumen pencairan kredit pembiayaan perdagangan pada PT Bank Century senilai US$ 22,5 juta. Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong Bank Century.

Misbakhun divonis hukuman penjara selama satu tahun penjara pada pengadilan pertama, dan menjadi dua tahun penjara pada proses banding di pengadilan tinggi. Mahkamah Agung sendiri sebelumnya menguatkan putusan banding melalui putusan kasasi kasus tersebut.

Atas hasil itu, Misbakhun mengajukan peninjauan kembali. Kasusnya ditangani majelis dengan ketua majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, dengan anggota Mansyur dan Zaharuddin. PK Misbakhun dikabulkan dan diterbitkan hanya berselang sehari sebelum Mansyur resmi pensiun sebagai hakim agung.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.

Baca Selengkapnya

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.

Baca Selengkapnya

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.

Baca Selengkapnya

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.

Baca Selengkapnya