TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempersilakan bagi daerah-daerah yang masih ingin menerapkan sistem Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional di wilayahnya masing-masing. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan, Suyanto, pelaksanaan RSBI merupakan hak dari setiap provinsi.
"Sistem pendidikan, termasuk RSBI, adalah otonom mereka (daerah)," kata Suyanto ketika ditemui seusai rapat bersama Komisi Pendidikan DPR RI, Selasa, 15 Januari 2013. Namun ia mengingatkan bahwa payung hukum RSBI sudah tidak ada lagi setelah putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 8 Januari, pekan lalu.
Suyanto menjelaskan, pemerintah pusat sudah menginstruksikan untuk mecopot plang atau atribut yang berkaitan dengan sekolah rintisan atau yang sudah bertaraf internasional. Selain itu, pemerintah melarang adanya pungutan kepada orang tua atau wali murid. Pemerintah daerah, kata Suyanto, berhak menerapkan RSBI asal tidak ada pungutan kepada wali murid dan bersedia menanggung pembiayaan.
"Seperti di Surabaya kemarin, silakan," ucap guru besar Universitas Negeri Yogyakarta ini.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan akan tetap mempertahankan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di kotanya, meskipun Mahkamah Konstitusi sudah mengharamkannya. Alasannya, menurut dia, karena tidak pernah ada diskriminasi penerimaan siswa oleh sekolah-sekolah RSBI di Surabaya. Menurut Tri Rismaharini, RSBI di Surabaya tidak dipungut biaya.
Di Surabaya, terdapat tiga sekolah menengah pertama berstatus RSBI, yakni SMPN 1, SMPN 6, dan SMPN 26. Sedangkan total pagu RSBI sebanyak 950, dengan perincian: SMPN 1 dan SMPN 6 masing-masing ada 342 kursi dan SMPN 26 sebanyak 266 kursi.
Untuk sekolah menengah atas berlabel RSBI, ada delapan sekolah dengan total pagu 1.976 kursi. Dengan perincian masing-masing: SMAN 1 sebanyak 190 kursi, SMAN 2 342 kursi, SMAN 5 tersedia 342 kursi, SMAN 13 sebanyak 152 kursi, SMAN 15 memiliki pagu 418 kursi, SMAN 19 sebanyak 152 kursi, SMAN 20 disiapkan 152 kursi, dan SMAN 21 memiliki 228 kursi.
SUNDARI
Berita terkait
Begini Akhir Hubungan SBBS Sragen dengan PASIAD Asal Turki
30 Juli 2016
PASIAD masuk Indonesia dengan menawarkan proposal
pendirian
sekolah yang berfokus membawa pelajar Indonesia untuk
>
melanjutkan pendidikan ke Turki.
Tidak Terafiliasi Gulen, SMA Banua Punya 4 Guru Turki
29 Juli 2016
SMA Banua Bilingual Boarding School memiliki empat tenaga
pendidik asal Turki yang direkrut atas kerja sama dengan Amity
College Australia sejak 2015.
Kemendikbud Akan Audit Sekolah Internasional
22 April 2014
Ada 111 sekolah internasional yang belum mengantongi izin.
Baca SelengkapnyaSebanyak 282 Sekolah di Yogyakarta Belum Terakreditasi
7 April 2014
Akreditasi masih jadi masalah pendidikan di Yogya.
Baca SelengkapnyaAktivis Kecam RSBI Jadi BLUD
28 Mei 2013
"Jika rencana itu diterapkan akan memunculkan diskriminasi sekolah."
Baca SelengkapnyaPenghapusan RSBI Dinilai Pengaruhi Psikologi Siswa
20 Februari 2013
'Psikologi siswa dan guru jelas terpengaruh,' kata pengawas pendidikan Provinsi Jawa Timur, Hadi Wiyono.
Baca SelengkapnyaBanyuwangi Belum Sepenuhnya Bubarkan RSBI
20 Februari 2013
Papan nama RSBI masih terpampang di setiap selolah. Pungutan pun masih membebani orang tua murid dengan dalih sumbangan.
Baca SelengkapnyaKata Guru Besar UI Soal Sekolah Internasional
15 Februari 2013
Menurut Sri Edi Swasono, sekolah internasional mempunyai mutunya internasional tapi tidak menjadi bagian dari internasional.
Anggaran Dihentikan, Eks RSBI Berhemat
11 Februari 2013
Gaji guru dan pegawai sekolah bekas RSBI akan ditalangi dulu.
Baca SelengkapnyaBekas RSBI Resmi Jadi Sekolah Biasa
31 Januari 2013
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional.
Baca Selengkapnya