TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung belum menerima surat pembelaan dari Bupati Garut Aceng M Fikri mengenai rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut yang memecatnya. MA memberikan waktu 14 hari kepada Aceng untuk mengirim pembelaan sejak surat DPRD dikirim pada 2 Januari 2013.
"Belum ada suratnya, mungkin sedang dia sempurnakan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Jumat, 11 Januari 2013.
Mahkamah Agung telah membentuk majelis hakim dari Kamar Pidana Tata Usaha Negara untuk memeriksa permintaan kasus dengan nomor 1 P/KHS/2013 tersebut. Majelis hakim ini diketuai oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Lotulung dengan anggota Hakim Agung Supandi dan Hakim Agung Julius. "Pemeriksaan berkas gugatan sudah ada di majelis," kata Ridwan.
Menurut dia, MA akan memproses perkara tersebut paling lama 30 hari. Musyawarah keputusan akan dimulai saat Aceng sudah mengirim surat pembelaan atau pledoi. Bila ia tidak juga menyampaikan pembelaan, proses dimulai secara otomatis setelah lewat batas waktu penyampaian pledoi, yaitu 16 Januari 2013.
Aceng direkomendasikan untuk dipecat setelah kabar perceraiannya dengan Fitri Octora, 18 tahun, tersebar. Aceng menceraikan istri sirinya ini hanya dalam waktu empat hari dan disampaikan melalui pesan singkat. Apalagi beberapa kasus lainnya menyangkut Aceng juga mulai terkuak.
Keputusan untuk memecat Aceng diambil dalam rapat peripurna DPRD Garut. Aceng diusulkan untuk diberhentikan karena diduga melanggar etika dan Undang-Undang Perkawinan serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
2 jam lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
1 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog
3 hari lalu
Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.
Baca SelengkapnyaSaran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini
3 hari lalu
Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
6 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
6 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
7 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
7 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaPermohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama
8 hari lalu
Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
8 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca Selengkapnya