TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengambil sumpah seorang saksi dari jemaah Ahmadiyah di luar cara agama Islam. Hal itu terpaksa dilakukan menyusul protes pengacara terdakwa Utep dan hadirin massa Front Pembela Islam saat acara pemeriksaan saksi kasus perusakan Masjid An-Nasir, Kota Bandung, Kamis, 10 Januari 2013.
Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan sedianya akan mengambil sumpah secara Islam terhadap saksi Rahman Musa Ahmad, pengurus masjid Ahmadiyah, An-Nasir. Namun, saat petugas mengambil Al-Qur'an dan mendekat kepada saksi, para pengacara terdakwa Asep Abdurrahman alias Utep langsung protes.
"Sesuai Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, Ahmadiyah bukan Islam," ujar Ridwan, pengacara terdakwa, kepada Sinung di ruang sidang utama PN Bandung. Protes Ridwan didukung puluhan massa FPI yang memenuhi ruang sidang.
Buntutnya, Sinung pun urung mengambil sumpah saksi Rahman secara Islam. Gantinya, ia mengambil sumpah saksi sesuai--apa yang belakangan dia sebut--cara sumpah untuk penganut kepercayaan. Tanpa menyebut nama Ahmadiyah, Sinung lalu membimbing saksi untuk bersumpah. Diduga jeri, Rahman sendiri tak memprotes Sinung maupun tindakan pengacara dan massa FPI.
"Saya bersumpah mengatakan (memberikan keterangan) yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya,"ujar Rahman mengikuti kata-kata Sinung. Selanjutnya sidang pemeriksaan saksi perdana ini pun lalu mengalir lancar.
Seusai sidang, kepada Tempo, Sinung sempat mengutarakan alasannya mengambil sumpah saksi Rahman di luar cara Islam. Salah satunya, kata dia, karena pengacara dan hadirin sidang keberatan. Selain itu, pemerintah juga melalui SKB Tiga Menteri 9 Juni 2008 menganggap Ahamadiyah menyimpang dari Islam.
"Karena alasan situasi itu, saksi saya ambil sumpah berdasarkan (aliran) kepercayaan. Kalau diteruskan (mengambil sumpah secara Islam), saya khawatir akan timbul hal yang tidak baik,"kata Sinung. Toh aliran kepercayaan, kata dia, diakui konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Pengadilan Negeri Bandung hari ini menggelar sidang pembacaan dakwaan jaksa atas terdakwa Utep terkait perusakan Masjid Ahmadiyah An-Nasir 1948, Kota Bandung, pada 25 Oktober 2012 lalu.
ERICK P. HARDI
Berita terkait
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran
6 Juni 2018
Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998
21 Mei 2018
Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok
21 Mei 2018
Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaPerusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang
21 Mei 2018
Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSetara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab
20 Mei 2018
Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB
20 Mei 2018
Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaJemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam
25 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.
Baca SelengkapnyaWarga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP
24 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.
Baca SelengkapnyaTjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong
24 Juli 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Baca SelengkapnyaHuman Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan
14 Juni 2017
Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.
Baca Selengkapnya