TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Sekolah SMA Bopkri 1, Kota Yogyakarta, Andar Rujito, mengaku senang Mahkamah Konstitusi mencabut dasar hukum rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Andar termasuk perintis RSBI saat masih menjabat Wakil Kepala Sekolah Bidang Pelaksanaan Program RSBI di SMA Negeri 1 Kota Yogyakarta pada 2004.
“Keputusan MK tepat sekali,” kata Andar. “Pelaksanaan RSBI selama ini sudah keluar dari semangat awalnya.”
Gagasan awal RSBI, kata Andar, adalah menciptakan sekolah unggulan yang bisa membantu siswa bersaing di dunia internasional. “Selama ini mahal karena banyak RSBI ingin maju di semua hal, mulai dari sekolah ber-AC sampai prestasi,” kata dia.
Andar menyarankan semua sekolah RSBI tetap melanjutkan terobosan pendidikan yang selama ini sudah muncul. Meski sumber pendanaan tak bisa lagi dibebankan kepada wali murid, RSBI bisa memaksimalkan kerja sama dengan pengusaha swasta dan jaringan alumnus.
“Karena itu, konsorsium sekolah RSBI di DIY harus tetap dijalankan dengan nama lain,” kata dia. “Perkumpulan ini bisa membahas metode pengembangan sekolah maju tanpa terjebak biaya mahal.”
Andar meminta sekolah RSBI untuk mengevaluasi diri guna menentukan keunggulannya pada bidang tertentu. Keunggulan tertentu dianggap bisa memaksimalkan upaya meningkatkan prestasi di level internasional tanpa terjebak persoalan dana.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita terkait
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaBadan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen
9 April 2022
Mohammad Nuh mengatakan, jika jurnalis bisa memberikan jalan bagi wakaf di Indonesia, pahalanya sama seperti orang yang melakukan kebaikan itu.
Baca SelengkapnyaIPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud
17 Maret 2022
IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya
15 Maret 2022
Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB
10 Maret 2022
Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya
4 Maret 2022
Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.
Baca Selengkapnya