Jaksa: Hakim Kartini Minta Uang Suap Rp 500 Juta
Editor
Raihul Fadjri
Selasa, 8 Januari 2013 18:10 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Hakim tindak pidana korupsi non-aktif Kartini Juliana Magdalena Marpaung mendapat giliran pertama diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, 8 Januari 2013. Adapun terdakwa lain untuk kasus penyuapan yang sama, hakim tipikor non-aktif Pontianak, Heru Kisbandono dan Sri Dartutik, diadili dengan majelis hakim yang berbeda.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ifa Sudewi, jaksa penuntut umum mengungkapkan, semula Kartini minta uang suap Rp 500 juta untuk membebaskan Muhammad Yaeni, Ketua DPRD (non-aktif) Grobogan yang diadili dalam kasus korupsi dana perawatan mobil dinas. Pemberi suap, adik Yaeni, Sri Dartutik, dengan perantara Heru Kisbandono.
Mereka bertemu di beberapa tempat guna membahas uang suap. “Kartini Marpaung menyampaikan kepada Heru bahwa uang ucapan terima kasih atas putusan bebas agar disediakan Rp 500 juta,” kata jaksa KPK Pulung Rinandoro. Jumlah itu akan dibagi untuk ketua majelis hakim Rp 200 juta dan untuk hakim anggota dan panitera pengganti Rp 300 juta. Heru menyampaikan permintaan Kartini itu kepada Sri Dartutik. Namun, pengusaha penggilingan padi ini keberatan. Dia hanya sanggup Rp 250 hingga Rp 300 juta.
Timbul masalah saat Ketua Majelis Hakim, Lilik Nuraini tiba-tiba dipindahkan. Penggantinya Pragsono. Heru pun meminta Pragsono agar Yaeni divonis bebas. Namun, Pragsono menyatakan Yaeni akan tetap divonis satu tahun penjara.
Meski tak memberi vonis bebas, Kartini meminta uang ucapan terima kasih Rp 150 juta. Pada 10 Agustus, Heru menemui Pragsono di kantornya. Menurut jaksa, Pragsono menyatakan: “Ucapan terima kasihnya satu pintu saja…ke Bu Kartini, diserahkan sebelum Lebaran”. Sri Dartutik mengabulkan permintaan Kartini Marpaung dan Pragsono DAN menyerahkan uang kepada Heru Rp 100 juta dan Rp 50 juta. Sebelum Kartini menerima uang dari Heru, dia berkata: “Pak Prag (Pragsono) enggak keberatan dengan angka Rp 100 juta”. Saat penyerahan itulah, Kartini dan Heru ditangkap KPK.
Jaksa Pulung menyatakan perbuatan Kartini melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Kartini menolak berkomentar soal materi dakwaan. “Saya inginnya disidang di Jakarta,” kata dia. Kuasa hukum Kartini, Krisdo Pulungan, khawatir jika nanti ada vonis bebas atas dirinya maka dianggap ada sesuatu. “Lain halnya jika disidang di Jakarta,, maka akan bisa lebih obyektif,” ujar Krisdo.
Hakim Pragsono dan Asmadinata hingga kini berstatus sebagai saksi dan sudah diperiksa. “Saya siap jika ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pragsono.
ROFIUDDIN