Alasan Banyuwangi Abaikan Moratorium Tambang

Reporter

Selasa, 8 Januari 2013 12:43 WIB

Pertambangan pasir. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Banyuwangi - Pemerintah Banyuwangi, Jawa Timur, pada tahun 2013 ini memutuskan mengabaikan surat edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang memberlakukan moratorium penerbitan izin usaha pertambangan. "Kami akan terbitkan izin usaha pertambangan sesuai undang-undang," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan, Hary Cahyo Purnomo, Selasa, 8 Januari 2013.

Hary menjelaskan pemerintah Banyuwangi harus menerbitkan izin pertambangan karena seluruh galian batuan di wilayahnya tak punya perizinan. Izin usaha pengusaha yang terbit sebelum pemberlakuan moratorium telah habis masa berlakunya. Padahal, kebutuhan batuan seperti pasir sangat besar untuk mendukung kelancaran pembangunan di Banyuwangi.

Alasan lainnya, kata Hary, Banyuwangi berani memberikan izin usaha baru karena Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tidak masuk tata urutan perundang-undangan sehingga tidak wajib untuk dipatuhi. Sementara izin usaha pertambangan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Menurut Hary, pada 2012 lalu Dirjen Minerba menerbitkan Surat Edaran Nomor 08E/30/DJB/2012 yang memberlakukan moratorium penerbitan Izin Usaha Pertambangan. Surat edaran ini, kata Hary, yang menjadi biang pemerintah daerah tidak dapat memproses perizinan pertambangan batuan.

Pemerintah Banyuwangi
kemudian berkonsultasi dengan Kementerian ESDM untuk mencari solusi atas perizinan tambang batuan. Namun, hingga akhir 2012, tidak ada kepastian. Surat edaran moratorium juga tak kunjung dicabut.

Menurut Hary, bila tambang batuan dibiarkan ilegal, maka pembangunan di Banyuwangi bisa macet dan berdampak buruk bagi lingkungan. "Lalu kami mau dapat pasir dari mana?" kata dia.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh pengusaha tambang batuan untuk segera mengajukan perijinan. Selama Januari 2013 baru 11 pengusaha yang mengajukan izin. Padahal dari pendataan, terdapat 30 tambang batuan yang nekat beroperasi secara ilegal.

Ketua Asosiasi Pekerja Galian Pasir dan Batu, Bernad Sipahutar, mengatakan, pengusaha sudah berkomitmen untuk mengajukan perijinan sesuai undang-undang yang berlaku.

Saat ini, sebagian pengusaha sudah mengajukan izin dan menunggu proses pemetaan wilayah dan kordinat dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan. "Secepat mungkin seluruh pengusaha akan ajukan izin," kata dia.

IKA NINGTYAS

Berita terkait

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

12 jam lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

3 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

6 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

8 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

12 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

24 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

25 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

25 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

26 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

27 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya