Rapat Penentuan Partai Pemilu Dibanjiri Keberatan

Selasa, 8 Januari 2013 06:21 WIB

Ketua KPU terpilih periode 2012 - 2017 Husni Kamil Malik (tengah) bersama anggota KPU lainnya Hadar Nafis Gumay (kiri), Sigit Pamungkas, seusai rapat pleno pertama dengan agenda pemilihan Ketua KPU di kantor KPU, Jakarta, (13/4). Tempo/Amston Probel.

TEMPO.CO, Jakarta-- Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum untuk menentukan partai peserta Pemilihan Umum 2014 berjalan alot. Hingga kemarin malam, Komisi belum bisa memutuskan partai yang lolos dari verifikasi faktual. “Kalau peserta pemilu bisa ditetapkan malam ini (Seninmalam), akan lebih baik,” kata anggota Komisi, Ida Budhiati, di kantornya Senin, 7 Januari 2013.

Sebelum mengumumkan partai peserta pemilu, Komisi membuka sesi penyampaian nota keberatan untuk menyanggah hasil rekapitulasi tingkat nasional. Menurut Ida, setelah mendengar bantahan dari partai, Komisi menyampaikan klarifikasi. Jika partai belum puas dengan klarifikasi yang disampaikan Komisi, partai diminta membuat nota keberatan tertulis.

Anggota Komisi lainnya, Hadar Nafis Gumay, menambahkan, nota keberatan yang disampaikan partai akan ditindaklanjuti KPU. Salah satunya dengan meneruskan keberatan itu ke Badan Pengawas Pemilu. Jika agenda penyampaian keberatan rampung, Komisi mengumumkan partai peserta Pemilu. “Kalau belum bisa, ya, besok (hari ini) diumumkan.”

Sejak siang hingga kemarin malam, Komisi juga menggelar rekapitulasi verifikasi faktual peserta pemilu di tingkat nasional. Hasil verifikasi di tiap provinsi dibacakan anggota KPU provinsi masing-masing. Menurut catatan Tempo, data beberapa daerah yang dibacakan di KPU pusat berbeda dengan hasil verifikasi susulan di provinsi. Misalnya, data rekapitulasi Jawa Barat. (Baca: Bawaslu Siap Buka Pelanggaran KPU dalam Verifikasi)

KPU pusat menyebutkan, sejumlah partai peserta verifikasi faktual susulan di Jawa Barat memenuhi syarat kelulusan. Padahal, empat hari sebelumnya, Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menyatakan tak satu pun partai dalam kategori itu memenuhi syarat. “Tak satu pun partai yang lolos,” katanya beberapa jam seusai rekapitulasi verifikasi faktual di Jawa Barat.

Namun data yang dibacakan saat rekapitulasi di KPU pusat berbeda dengan pernyataan Yayat sebelumnya. Sebagian partai peserta verifikasi susulan dinyatakan memenuhi syarat, yakni antara lain Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Nasional Republik (Nasrep), dan Partai Damai Sejahtera (PDS).

Hadar mengatakan, jika ada perbedaan hasil rekapitulasi, Komisi mengutamakan data rekapitulasi tingkat pusat. Namun ia belum yakin ada perbedaan data antara hasil di provinsi dan yang dibacakan saat rapat pleno. Apalagi, menurut dia, seharusnya yang dibacakan adalah data rekapitulasi pusat. “Kalau sudah dibacakan di pusat, rekapitulasi di provinsi tak dipakai,” tuturnya.

Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, memprediksi pemilu mendatang akan monoton. Sebab, kemungkinan besar partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2014 hanya 10 partai, sembilan di antaranya partai lama yang kini duduk di parlemen. "Isi calon legislator dan calon presidennya sudah bisa ditebak, itu-itu saja," kata Ari. (Baca: Anang-Ashanty Disebut-sebut Bakal Ikut Pemilu )

ANANDA BADUDU | INDRA WIJAYA | BOBBY CHANDRA

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

5 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

8 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

10 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

35 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

35 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

41 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

43 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

44 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

45 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

45 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya