TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI mencecar Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn sebanyak 91 pertanyaan dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana tak terduga pada anggaran pendapatan dan belanja daerah 2004 sebesar Rp 24 miliar.
"Pertanyaannya seputar penggunaan anggaran, perintah untuk mencairkan anggaran, dan soal keputusan gubernur," kata pengacara Thaib, Bungaran, kepada Tempo, Senin, 7 Januari 2013.
Bungaran mengatakan Gubernur Thaib telah mendelegasikan kepada Sekretaris Daerah soal penggunaan anggaran dana tidak terduga tersebut. Adapun mengenai 23 proyek pada 2003 yang anggarannya dibayarkan pada tahun berikutnya melalui dana tidak terduga juga dibenarkan oleh Thaib.
"Adanya surat Keputusan Gubernur itu karena Sekda sudah mengeluarkan kebijakan sebelumnya," kata Bungaran.
Kasus dugaan korupsi ini mulanya disidik oleh Kepolisian Daerah Maluku dengan menetapkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka. Mereka di antaranya Rusli Zainal (mantan Kepala Biro Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Kepala Biro Keuangan), Rurmala A. Rahman (mantan Bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan Bendahara).
Di antara pejabat ini, Rusli sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara.
Dalam perkembangannya, Badan Reserse mengambil alih penanganan kasus tersebut. Thaib pun dijadikan tersangka. Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah I Partai Demokrat Maluku Utara ini diduga menyalahgunakan wewenang pada penggunaan dana tidak terduga tersebut. Akibatnya timbul kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar.
Dalam beberapa kali pemeriksaan, Thaib sudah dicecar sebanyak 141 pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, Thaib tidak membantah adanya penggunaan anggaran dana tidak terduga.
Sebelumnya, Bungaran mengatakan kliennya sudah mengembalikan kerugian negara tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. "Karena sebagai pengelola keuangan negara, beliau bertanggung jawab," kata dia.
Meskipun sudah berkali-kali diperiksa sebagai tersangka, Badan Reserse belum juga menahan Thaib. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Kepolisian tidak menahan Thaib karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya