Gubernur Thaib Armayin Dicecar 91 Pertanyaan

Reporter

Senin, 7 Januari 2013 21:19 WIB

Kapal pesiar berlabuh di sepanjang dermaga Haji Imam Lastorl Daruba di Morotai, Maluku Utara, Kamis (13/9). ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI mencecar Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn sebanyak 91 pertanyaan dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana tak terduga pada anggaran pendapatan dan belanja daerah 2004 sebesar Rp 24 miliar.

"Pertanyaannya seputar penggunaan anggaran, perintah untuk mencairkan anggaran, dan soal keputusan gubernur," kata pengacara Thaib, Bungaran, kepada Tempo, Senin, 7 Januari 2013.

Bungaran mengatakan Gubernur Thaib telah mendelegasikan kepada Sekretaris Daerah soal penggunaan anggaran dana tidak terduga tersebut. Adapun mengenai 23 proyek pada 2003 yang anggarannya dibayarkan pada tahun berikutnya melalui dana tidak terduga juga dibenarkan oleh Thaib.

"Adanya surat Keputusan Gubernur itu karena Sekda sudah mengeluarkan kebijakan sebelumnya," kata Bungaran.

Kasus dugaan korupsi ini mulanya disidik oleh Kepolisian Daerah Maluku dengan menetapkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka. Mereka di antaranya Rusli Zainal (mantan Kepala Biro Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Kepala Biro Keuangan), Rurmala A. Rahman (mantan Bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan Bendahara).

Di antara pejabat ini, Rusli sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara.
Dalam perkembangannya, Badan Reserse mengambil alih penanganan kasus tersebut. Thaib pun dijadikan tersangka. Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah I Partai Demokrat Maluku Utara ini diduga menyalahgunakan wewenang pada penggunaan dana tidak terduga tersebut. Akibatnya timbul kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar.

Dalam beberapa kali pemeriksaan, Thaib sudah dicecar sebanyak 141 pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, Thaib tidak membantah adanya penggunaan anggaran dana tidak terduga.

Sebelumnya, Bungaran mengatakan kliennya sudah mengembalikan kerugian negara tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. "Karena sebagai pengelola keuangan negara, beliau bertanggung jawab," kata dia.

Meskipun sudah berkali-kali diperiksa sebagai tersangka, Badan Reserse belum juga menahan Thaib. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Kepolisian tidak menahan Thaib karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya