Praperadilan Adul Halid Diwarnai Saling Tegang

Reporter

Editor

Senin, 19 Juli 2004 15:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Saling tegang sempat terjadi antara hakim dan pengacara dalam sidang praperadilan Kepala Divisi Perdagangan Umum Induk Koperasi Unit Desa, Abdullah Abdul Waris Halid, tersangka dalam kasus gula putih ilegal, yang mulai digelar hari ini, Senin (19/7), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saling bersitegang itu berawal dari pertanyaan Effendi, hakim tunggal dalam perkara ini, mengenai pemahaman kuasa hukum Polri terhadap materi permohonan praperadilan yang dibacakan pengacara Abdul Halid. "Sebagian mengerti, sebagian tidak," jawab Bambang Wijayanto, pengacara dari Polri."Apa maksudnya sebagian?" kata hakim dengan nada tinggi. Bambang kemudian menjawab, dia tidak setuju dengan argumentasi yang dikembangkan dalam materi praperadilan bahwa kasus yang menimpa Abdul Halid merupakan kasus kepabeanan. "Ini kan terlalu prematur. Padahal tersangka masih menjalani pemeriksaan," jelas Bambang.Pernyataan Bambang itu langsung disanggah Edison Betaubun, pengacara Abdul Halid. "Justru itu nanti yang harus dibuktikan dalam sidang," kilah Edison. Rupanya, saling bantah antara pengacara Abdul Halid dan pihak Polri membuat gerah hakim. "Anda (Edison) belum saya izinkan bicara kenapa sudah menanggapi?" kata hakim dengan kesal. Berkali-kali hakim mengingatkan kedua pihak untuk menghormati sidang. "Anda (Bambang) juga, tanggapan anda itu menunjukkan bahwa anda sudah memahami materi praperadilan," tambah hakim. Bambang selanjutnya menuturkan, dia tidak memahami apa yang dimaksud kawasan kepabeanan yang tertulis dalam materi permohonan. "Mohon dijelaskan, kenapa disamakan antara kawasan pabean dan penimbunan berikat," ujar Bambang. Edison langsung menanggapi dengan nada heran, " loh, justru kami mengambil istilah itu dari berita acara pemeriksaan penyidik." Bambang lalu mengatakan," Ma'af pak hakim. Pertanyaan saya belum terjawab." Hakim lantas memutuskan pertanyaan dari pihak Polri akan diuraikan jawabannya dalam putusan praperadilan nanti. "Saya yang akan menjawabnya," terang hakim. Bambang yang masih belum puas menanggapinya dengan nada bertanya, "Kanapa hakim mengambilalih jawaban?" Hakim Effendi kemudian meminta semua pihak menghormati dirinya selaku pemimpin sidang.Dalam pembacaan praperadilan itu, Edison Betaubun mengatakan penangkapan dan penahanan kliennya oleh Polri tidak sah karena yang seharusnya berwenang melakukan penangkapan adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai."Kasus kepabeanan ini termasuk tindak pidana fiskal, wewenangnya Ditjen Bea Cukai," ujar Edison dalam pembacaan permohonan praperadilannya. Dia menambahkan, tindak pidana kepabeanan tersebut secara yuridis formal telah diatur dalam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 yang menyatakan bahwa pejabat PNS tertentu di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai diberi kewenangan khusus sebagai penyidik. ?Penyidik Polri dapat mengambilalih dalam situasi tertentu," kata Edison. Hal itu, lanjut dia, tercantum dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1996 yang menjabarkan mengenai situasi tertentu yakni jika ada kendala geografis, keterbatasan sarana, atau tertangkap tangan oleh pejabat Polri untuk barang-barang yang dikeluarkan di luar kawasan kepabeanan.Edison juga mempertanyakan status kliennya yang berubah dari saksi menjadi tersangka. "Tiba-tiba dia (Abdul Halid) menjadi tersangka tanpa alasan yang jelas," tutur Edison. Padahal, lanjut dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangi Abdul Halid adalah sebagai saksi.Seperti diketahui, Abdul Halid yang juga adik kandung Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa, Nurdin Halid, itu ditangkap oleh Polri melalui surat perintah penangkapan nomor polisi: SP.Kap/37/VI/2004/Eksus pada 28 Juni 2004 lalu. Abdul selanjutnya ditahan polisi melalui surat perintah penahanan nomor polisi: SP.Han/37/VI/2004/Eksus pada 29 Juni 2004. Saat ini Abdul Halid masih menjalani pemeriksaan penyidik Polri terkait kasus penyelundupan gula putih ilegal dari Thailand sebesar 56 ribu ton. Abdul Halid diperiksa atas dugaan melakukan tindak pidana pembuatan surat palsu yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan. Abdul juga diduga telah membuat surat perintah mengeluarkan barang impor dari kawasan kepabeanan tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai.Erma Yulihastin ? Tempo News Room

Berita terkait

Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

3 hari lalu

Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal tingginya harga gula saat ini.

Baca Selengkapnya

Sempat Diungkap Eks Kepala Bea Cukai Yogya, Begini Modus Penyelundupan Gula di Riau yang Rugikan Negara Triliunan

16 Desember 2023

Sempat Diungkap Eks Kepala Bea Cukai Yogya, Begini Modus Penyelundupan Gula di Riau yang Rugikan Negara Triliunan

Menurut penegak hukum itu, penyelundupan gula terjadi sekitar dua tahun. Pada 2023 saja misalnya, PT SIMP mengimpor gula sekitar 8,6 juta kg.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Penyebab Harga Gula di Dalam Negeri Melambung: India Pemilu Mei

4 Desember 2023

Zulhas Ungkap Penyebab Harga Gula di Dalam Negeri Melambung: India Pemilu Mei

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan penyebab tingginya harga gula disebabkan harga gula impor sedang merangkak naik.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Tuding Importir Sebabkan Harga Gula Melambung, IKAGI Sebut 4 Hal Ini

9 November 2023

Kepala Bapanas Tuding Importir Sebabkan Harga Gula Melambung, IKAGI Sebut 4 Hal Ini

Ketua IKAGI merespons pernyataan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi yang menyebut importir sebagai penyebab harga gula melonjak belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Blak-blakan soal Penyebab Harga Gula Melambung: Kalau Importir Kerja dengan Benar..

9 November 2023

Kepala Bapanas Blak-blakan soal Penyebab Harga Gula Melambung: Kalau Importir Kerja dengan Benar..

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi blak-blakan membeberkan alasan harga gula di tingkat retail tembus ke atas Rp 16.000 per kilogram belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Mulai Hari Ini Harga Gula di Retail Naik jadi Rp 16.000 per Kilogram, Ini Penjelasan Detail Bapanas

9 November 2023

Mulai Hari Ini Harga Gula di Retail Naik jadi Rp 16.000 per Kilogram, Ini Penjelasan Detail Bapanas

Bapanas per hari ini memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dari Rp 14.500 per kilogram menjadi Rp 16.000 per kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Lantik Kembali Amran Sulaiman jadi Mentan, Ekonom Ini Ingatkan Jorjoran Impor Beras dan Gula di Masa Lalu

25 Oktober 2023

Jokowi Lantik Kembali Amran Sulaiman jadi Mentan, Ekonom Ini Ingatkan Jorjoran Impor Beras dan Gula di Masa Lalu

Ekonom Celios sangat menyayangkan kembali dilantiknya Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian (Mentan) oleh Presiden Jokowi. Ini sebabnya.

Baca Selengkapnya

Harga Gula Kian Melonjak, Kepala Badan Pangan Minta Impor Secepatnya Masuk

16 Oktober 2023

Harga Gula Kian Melonjak, Kepala Badan Pangan Minta Impor Secepatnya Masuk

Badan Pangan Nasional mengatakan salah satu penyebabnya adalah realisasi impor gula yang rendah. Berdasarkan catatan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, tutur Arief, realisasi impor gula saat ini hanya 26 persen.

Baca Selengkapnya

Keran Impor Gula dan Jagung Industri Akan Dibuka, Mendag: Kita Lihat Perkembangan, Jangan Sampai Terlambat

9 Oktober 2023

Keran Impor Gula dan Jagung Industri Akan Dibuka, Mendag: Kita Lihat Perkembangan, Jangan Sampai Terlambat

Pemerintah akan mengimpor gula dan jagung industri untuk mengatasi kenaikan harga dua komoditas tersebut di Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tidak Akan Panggil Zulkifli Hasan dalam Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

7 Oktober 2023

Kejaksaan Agung Tidak Akan Panggil Zulkifli Hasan dalam Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung menyatakan dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula tak berkaitan dengan Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya