Baca Pleidoi, Angie Akan Curhat Soal Politik

Reporter

Kamis, 3 Januari 2013 11:14 WIB

Angelina Sondakh. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, hari ini, Kamis, 3 Januari 2013, akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Angie dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan.

Penasihat hukum Angie, Teuku Nasrullah, mengatakan dalam pleidoi yang panjangnya sekitar 30 halaman tersebut, Angie akan curhat soal dunia politik yang pernah dirasakannya. Di dunia itulah dia terjerat kasus korupsi. "Dia ingin sampaikan pahitnya dunia politik," kata Nasrullah sebelum sidang dimulai.

Selain pleidoi pribadi, tim Nasrullah juga telah menyiapkan nota pembelaan dari penasihat hukum. Pleidoi setebal 650 halaman tersebut menyoroti pasal-pasal yang didakwakan kepada Angie.

Nasrullah mengatakan, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Angie semestinya tak digunakan. Soalnya, dalam pasal tersebut ancaman hukumannya 20 tahun, padahal frasa yang digunakan "patut diduga". "Bisa diartikan tidak disengaja," ujar dia.

Dia membandingkan dengan Pasal 5 dalam undang-undang yang sama. Menurut dia, dalam pasal tersebut, hukuman maksimal hanya 5 tahun penjara, padahal perbuatan korupsi yang dilakukan memiliki unsur yang sama. Karena itu, Nasrullah menilai pasal yang didakwakan terhadap kliennya cacat hukum.

"Pasal 12 huruf a tidak boleh digunakan, itu keliru ketika pembentukan undang-undang," ucapnya.

Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara. Ia juga diminta membayar ganti rugi Rp 500 juta subsider enam bulan penjara serta dimintai uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider 2 tahun penjara. (baca: Tabungan Angelina Rp 35 Miliar Bikin Jaksa Curiga)

Sebelumnya, Angelina alias Angie didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2010-2011.

Duit itu diduga berasal dari Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap Wisma Altet SEA Games. Jaksa menilai segala unsur korupsi Angie telah terbukti dalam fakta persidangan.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

6 hari lalu

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

17 April 2023

10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

Dalam kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, digunakan kode rahasia "nganter musang king" dan "everybody happy"

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

3 April 2023

April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya