KY Tak Lihat Ada Kejanggalan Putusan Asian Agri  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Rabu, 2 Januari 2013 15:33 WIB

Suwir Laut. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menyatakan Komisi Yudisial (KY) belum menemukan dan menerima laporan adanya kejanggalan dalam putusan kasasi 2239.K/pid.sus/2012. Kasus penggelapan pajak Asian Agri ini dituding janggal karena prosesnya kurang dari satu bulan.

"Memang cukup cepat dari biasanya dan bertepatan dengan masa tugas Djoko Sarwoko. Tapi, kalau memang ada yang punya bukti, silakan laporkan ke KY," kata Imam saat dihubungi, Rabu, 2 Januari 2013. Djoko Sarwoko adalah ketua majelis hakim yang juga ketua muda pidana khusus.

Menurut dia, putusan pada level Mahkamah Agung memang seharusnya berlangsung cepat, murah, dan transparan. KY juga tidak menemukan laporan dan indikasi adanya pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam proses putusan tersebut.

KY membutuhkan perincian laporan dan bukti kuat untuk menyelidiki kebenaran adanya penyimpangan dalam suatu putusan. Karena itu, Imam mengimbau seluruh orang yang mengetahui adanya penyimpangan dalam suatu putusan untuk melapor ke KY.

"Kalau memang ada pertemuan-pertemuan khusus Djoko dengan majelis yang lain untuk hal lain terkait putusan itu, baru kita bisa proses," kata Imam.

KY mengapresiasi putusan kasasi kasus pengelapan pajak Manajer Pajak PT Asian Agri Suwir Laut alias Lie Che Sui. MA dinilai tegas menyatakan perkara penggelapan pajak yang sebelumnya hanya digolongkan pelanggaran administrasi menjadi tindak pidana. Putusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Prosedur Pembayaran Pajak.

Dalam putusan ini, majelis hakim menyatakan Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Perpajakan. Suwir divonis dua tahun penjara dengan masa percobaan selama tiga tahun.

Selain itu, majelis juga menjatuhkan vonis pada 14 anak usaha Asian Agri Group untuk membayar dua kali jumlah nilai pajak yang diduga digelapkan, dengan total Rp 2,5 triliun, dalam waktu satu tahun

Suwir Laut didakwa menggelapkan pajak perusahaannya sebesar Rp 1,25 triliun selama periode 2002-2005. Ia terbukti memanipulasi saat mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atas perusahaan yang didirikan konglomerat Sukanto Tanoto tersebut, dan menyebabkan kerugian negara.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terkait:

Asian Agri Bersalah, Pegawai Lain Segera Disidik

Asian Agri Bersalah, KPK Harus Bidik Korupsi Pajak

Jaksa Tolak Eksepsi Tommy Hindratno

Terdakwa Pajak Sangkal Dakwaan Jaksa

Berita terkait

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.

Baca Selengkapnya

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

Baca Selengkapnya

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya