Puteh: Genset Dibeli Karena Aceh Kurang Listrik

Reporter

Editor

Jumat, 16 Juli 2004 23:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tersangka korupsi pengadaan helikopter jenis MI-2 milik Pemerintah Daerah Aceh, Abdullah Puteh kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Jumat (16/7). "Pemeriksaan masih seputar alasan pembelian helikopter, kenapa tidak ditenderkan dan bagaimana pertanggung-jawaban keuangannya," kata Puteh yang didampingi kedua pengacaranya, OC. Kaligis dan Eggy Sudjana.Menurut Puteh, pembelian helikopter sudah dimasukkan dalam Laporan Pertanggung-jawaban Gubernur 2003 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsipun sudah menyetujui pembelian dan pertanggung-jawaban keuangannya. Pembelian genset, menurut Puteh, dilakukan karena kondisi Aceh yang memang kekurangan listrik. "Ketika itu, kekurangan listrik di Aceh jauh lebih parah dibanding provinsi lainnya, tiga hari tidak hidup, satu hari hidup," kata Puteh. Walau sempat didemo masyarakat yang meminta pengadaan listrik, dirinya mengaku sempat bersikukuh tidak mengadakan listrik, karena tidak adanya dana. "Untung kita bisa menang dalam PTUN. Gugatan masyarakat terhadap gubernur ditolak, karena listrik dianggap bukan tanggung-jawab Gubernur, melainkan PLN," kata Puteh.Tapi, karena didesak DPRD, Puteh akhirnya mengadakan pasokan listrik, dan disepakati memgambil dana cadangan yang berasal dari pendidikan. "Dana itu tidak dipakai untuk membeli, tapi ditempatkan pada Bank Pembangunan Daerah yang kemudian oleh mitra PLN dipinjam dengan kredit bank teknis. Uang itu tidak habis, bahkan ada bunganya," kata Puteh.Tito Sianipar - Tempo News Room

Berita terkait

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

10 September 2019

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya