TEMPO Interaktif, Jakarta: Tersangka korupsi pengadaan helikopter jenis MI-2 milik Pemerintah Daerah Aceh, Abdullah Puteh kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Jumat (16/7). "Pemeriksaan masih seputar alasan pembelian helikopter, kenapa tidak ditenderkan dan bagaimana pertanggung-jawaban keuangannya," kata Puteh yang didampingi kedua pengacaranya, OC. Kaligis dan Eggy Sudjana.Menurut Puteh, pembelian helikopter sudah dimasukkan dalam Laporan Pertanggung-jawaban Gubernur 2003 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsipun sudah menyetujui pembelian dan pertanggung-jawaban keuangannya. Pembelian genset, menurut Puteh, dilakukan karena kondisi Aceh yang memang kekurangan listrik. "Ketika itu, kekurangan listrik di Aceh jauh lebih parah dibanding provinsi lainnya, tiga hari tidak hidup, satu hari hidup," kata Puteh. Walau sempat didemo masyarakat yang meminta pengadaan listrik, dirinya mengaku sempat bersikukuh tidak mengadakan listrik, karena tidak adanya dana. "Untung kita bisa menang dalam PTUN. Gugatan masyarakat terhadap gubernur ditolak, karena listrik dianggap bukan tanggung-jawab Gubernur, melainkan PLN," kata Puteh.Tapi, karena didesak DPRD, Puteh akhirnya mengadakan pasokan listrik, dan disepakati memgambil dana cadangan yang berasal dari pendidikan. "Dana itu tidak dipakai untuk membeli, tapi ditempatkan pada Bank Pembangunan Daerah yang kemudian oleh mitra PLN dipinjam dengan kredit bank teknis. Uang itu tidak habis, bahkan ada bunganya," kata Puteh.Tito Sianipar - Tempo News Room