TEMPO Interaktif, Kupang: Mantan Gubernur Timor Timur (Timtim), Abilio Jose Osario Soares yang didakwa bersalah dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Timtim, di Kupang, Jumat (16/7), mengaku sudah meminta perlindungan hukum internasional. "Saya mencari keadilan diluar negeri, karena negeri saya sendiri tidak mampu memberikan rasa keadilan," kata Abilio.Ketiga lembaga peradilan yang sudah disurati itu adalah International Corps of Justice di Den Haag, Belanda, International Criminal Tribun di Den Haag, Belanda dan Hight Commission Human Rights di Jenewa, Swiss. "Saya dijadikan kambing hitam dan dianggap paling bertanggung jawab saat kerusuhan pasca jajak pendapat. Saya dihukum karena perbuatan orang bersenjata," kata Abilio.Menurut Abilio, walau hak asasinya sudah dirampas, dirinya tidak akan meninggalkan Indonesia untuk meminta suaka ke negara lain. Keputusan untuk mendapatkan perlindungan hukum internasional terpaksa dilakukannya, karena selaku gubernur pada saat peristiwa terjadi, dirinya hanya diberi kewenangan untuk mengatasi masalah-masalah pemerintahan dan pembangunan, bukan keamanan. "Militer dan kepolisian yang punya senjata yang harus bertanggungjawab. Kenyataannya, mereka divonis bebas dan saya jadi kambing hitam, didakwa bersalah karena dinilai tidak mampu mengendalikan keamanan pasca jajak pendapat yang menyebabkan terjadinya pembunuhan dan kerusuhan massal pada 4-12 September 1999," kata Abilio lagi.Jem's de Fortuna - Tempo News Room
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
16 hari lalu
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.