TEMPO.CO, Jakarta -KARTA--Hakim agung Djoko Sarwoko mengatakan akan kembali berkarya di dunia akademis usai pensiun. "Saya akan kembali mengajar di almamater saya, UGM (Universitas Gadjah Mada)," kata dia kepada Tempo, Jumat, 28 Desember 2012.
Rencananya, Djoko akan mengajar mahasiswa pascasarjana di UGM. Selain mengabdi di almamaternya, Djoko juga diminta mengajar di tempat lain. "Ada beberapa perguruan tinggi swasta yang meminta saya mengajar," kata dia.
Ketua Kamar Pidana Khusus Mahkamah Agung ini juga mengaku diminta untuk jadi penasehat bagi sejumlah institusi pemerintah. "Tapi saya masih pikir-pikir," ujarnya. Yang jelas, Djoko merasa lega sudah pensiun.
"Selama menjabat saya banyak dibatasi oleh berbagai etika, terima tamu pun kadang tak boleh. Kalau sudah pensiun bisa merdeka lah jadinya."
Sesaat sebelum pensiun, Djoko memutus Asian Agri Group milik konglomerat Sukanto Tanoto bersalah dalam kasus penggelapan pajak. "Saya harus memutus itu sebelum ulang tahun saya, karena masa pensiun resmi dihitung sejak ulang tahun ke-70," ujar dia.
Melalui putusan itu, Djoko menjatuhkan denda sebesar Rp 2,5 triliun bagi Asian Agri. Dia juga menghukum mantan manajer pajak perusahaan, Suwir Laut dengan hukuman dua tahun penjara serta masa percobaan tiga tahun. Djoko berharap putusan ini dapat menjadi kaidah hukum baru.
"Semoga bisa jadi yurisprudensi bagi hakim lain dalam memutus kasus penggelapan pajak."
SUBKHAN
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
2 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
4 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
5 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
10 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
10 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
11 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
12 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
12 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
17 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya