Sejumlah guru melakukan aksi teatrikal saat aksi dihalaman gedung DPRD Kota Surabaya. Aksi yang diikuti ratusan guru ini menuntut pemerintah kota Surabaya untuk segera mencairkan tunjangan profesi pendidikan yang belum mereka terima. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membayarkan tunjangan guru secara langsung dari pusat tanpa melalui provinsi pada 2013 nanti. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, ini untuk mencegah keterlambatan pembayaran yang selama ini sering terjadi.
"Nanti kami akan transfer langsung ke rekening para guru," kata Nuh ketika ditemui di kantornya, Jumat, 28 Desember 2012.
Nuh menyatakan, langkah tadi akan memotong panjangnya sirkulasi pembayaran. Namun, tunjangan profesi yang dibayarkan secara langsung itu berasal dari pusat. Adapun yang menjadi program daerah diserahkan ke pemerintah provinsi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Ainun Na'im menjelaskan, nanti akan ada tender terbuka lembaga yang akan membantu penyaluran dana tersebut. Ia mempersilakan perbankan atau kantor pos bila ingin berpartisipasi. "Tidak harus lembaga milik pemerintah, asalkan mempunyai jaringan di seluruh pelosok Indonesia," kata Ainun.
Menurut dia, ketentuan menjangkau seluruh wilayah Indonesia ini menjadi syarat utama. Ia beralasan profesi guru sudah menyebar di Indonesia, tidak hanya di kota besar, melainkan juga daerah terpencil.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2012, anggaran tunjangan pendidik guru mencapai Rp 30,559 triliun. Tunjangan semester kedua tahun ini sebelumnya terancam tidak terbayar. Sesuai ketentuan, pentransferan uang dari kas negara ke kas daerah, untuk triwulan kedua, bisa dilakukan kalau pemerintah daerah sudah membuat laporan pembayaran semester pertama dan kedua tahun 2012.
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?
30 Agustus 2022
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?
Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.