ICW Minta KPK Menahan Abdullah Puteh

Reporter

Editor

Rabu, 14 Juli 2004 21:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoptimalkan kewenangan "luar biasa" yang dimilikinya untuk memudahkan proses penyidikan. KPK diharapkan mau meminta bantuan kepolisian atau instansi terkait untuk menahan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh. "KPK bisa menggunakan kewenangannya, seperti tertera dalam pasal 12 i Undang Undang nomor 30/2002," kata Koordinator ICW, Teten Masduki di Jakarta, Rabu (14/7).Pasal itu mengatakan, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani. Artinya, langkah itu bisa ditempuh KPK, walau Presiden Megawati Sukarnoputri tak kunjung menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Puteh. "Proses (hukum) ini tidak boleh berhenti. Untuk itu, optimalkan kewenangan yang ada," kata Teten. Kewenangan itu juga efektif untuk meredam resistansi Puteh untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.Hari ini juga, delapan lembaga swadaya masyarakat mendesak Presiden Megawati untuk segera mengeluarkan Keppres mengenai pemberhentian sementara Abdullah Puteh sebagai Gubernur NAD dan penguasa darurat sipil daerah. Delapan LSM adalah ICW, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independesi Peradilan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Perkumpulan Demos, Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi Aceh dan Transparency Internasional Indonesia."Megawati sudah lakukan mal-administrasi, karena tidak ada alasan untuk tidak menonaktifkan Puteh," kata Teten. Ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintahan Megawati dalam memberantas korupsi. Buktinya, kata Teten, sampai sekarang Presiden Megawati belum memberikan izin pemeriksaan terhadap beberapa kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan anggota DPRD I. Kedelapan LSM juga menilai, tuntutan praperadilan dari kuasa hukum Puteh yang menuntut proses penyidikan dan penuntutan dihentikan, sangat tidak masuk akal. "Tidak ada kewenangan KPK untuk mengeluarkan SP3 dan pemberhentian penuntutan," kata Danang Widoyoko, Wakil Koordinator ICW. Untuk itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga diminta menolak permohonan praperadilan itu. Yandhrie Arvian - Tempo News Room

Berita terkait

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

10 September 2019

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya