Pungli Biaya Nikah Mencapai Rp 1,2 Triliun

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 27 Desember 2012 11:54 WIB

Foto Ilustrasi Pernikahan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Kementerian Agama menemukan potensi korupsi dalam penyelenggaraan pernikahan di semua wilayah. Nilai korupsi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun dalam tempo satu tahun.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin, mengatakan biaya administrasi pernikahan sesuai dengan aturan hanya Rp 30 ribu. Tetapi, penghulu atau pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) memungut biaya pernikahan hingga jutaan rupiah.

Dalam hitungan Inspektorat, tercatat ada 2,5 juta hajatan pernikahan setiap tahunnya. Jika dipungut biaya rata-rata Rp 500 ribu setiap hajatan, total pungutan tersebut sebesar Rp 1,2 triliun.

Tetapi, Inspektorat memperkirakan pungutan biaya pernikahan jauh lebih besar lagi daripada angka tersebut. Sebab, ada penghulu yang memungut biaya nikah sampai Rp 3 juta. "Meskipun diberikan secara ikhlas, ini dapat dikategorikan suap maupun gratifikasi," kata mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi ini, Kamis, 27 Desember 2012.

Jasin berujar, sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, pemberian hadiah ataupun janji tidak boleh diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya. "Pungutan itu berkaitan dengan tugas dan jabatannya sebagai penghulu," kata Jasin.

Temuan potensi korupsi tersebut, Jasin menjelaskan, diperoleh saat tim Inspektorat terjun ke lapangan. Tim mengkonfirmasi langsung temuan itu kepada pejabat KUA maupun pihak yang menyelenggarakan pernikahan. "Mereka membenarkannya," kata Jasin.

Hasil investigasi Inspektorat menemukan pungutan biaya nikah di luar ketentuan dilakukan sebagai pengganti biaya operasional penghulu seperti biaya transportasi ke lokasi pernikahan. Pungutan ini dibebankan kepada penyelenggara pernikahan karena biaya operasional mereka tidak ditanggung oleh negara.

"Biasanya pernikahan dilakukan di hari libur. Kalau daerahnya jauh, untuk menutup biaya bensin penghulu atau pembantu penghulu, mereka meminta kepada penyelenggara pernikahan," kata dia.

Di samping itu, pernikahan terkadang dilakukan oleh pembantu penghulu karena tenaga penghulu di beberapa daerah masih kurang. Para pembantu penghulu tersebut bukan pegawai negeri dan tidak mendapat gaji. Sehingga, mereka memperoleh penghasilan dari insentif dan pungutan tersebut.

Menurut Jasin, pungutan tersebut sebagian diambil oleh penghulu atau pembantu penghulu yang menikahkan. Namun, sebagian lagi digunakan sebagai dana taktis untuk menjamu tamu, seperti kunjungan pejabat Kementerian Agama maupun kantor wilayah. "Sekarang kami sedang menyusun kebijakannya, bagaimana agar hal ini tidak terjadi lagi," kata dia.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terpopuler lainnya:
FPI Gugat Bupati Soal Misa Natal di Alun-alun

Harta Soekarno di Bank Swiss? Puan Menjelaskan

Sopir Livina Maut Nangis-nangis, Tambah Dipukuli

Berita terkait

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

3 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

9 hari lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

11 hari lalu

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

13 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

14 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

14 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

15 hari lalu

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.

Baca Selengkapnya

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

17 hari lalu

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.

Baca Selengkapnya

Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

19 hari lalu

Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

Membangun hubungan baru di umur yang sudah tidak muda atau usia paruh baya punya tantangan unik tersendiri. Berikut hal yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya