Pemerintah Terbitkan PP Remisi yang Baru

Reporter

Rabu, 26 Desember 2012 14:14 WIB

Denny Indrayana. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menyatakan pemberian remisi untuk kasus teroganisasi harus mengacu pada peraturan pemerintah yang baru. Termasuk dalam kategori kejahatan terorganisasi adalah kejahatan narkotik yang melibatkan Schapelle Leigh Corby.

Peraturan baru tersebut, kata dia, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Peraturan ini berlaku sejak 12 November lalu," ujar Denny, Rabu, 26 Desember 2012.

Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan itu, remisi kepada narapidana kasus kejahatan terorganisasi, seperti korupsi, terorisme, dan narkotik akan diberikan bila yang bersangkutan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

Narapidana harus membantu petugas membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Kesediaan bekerja sama ini dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum.

"Apa yang berkembang selama ini tidak benar. (Remisi Corby) hanya usulan dari bawah dan belum disetujui oleh Pak Menteri. Setahu saya, Corby tidak mendapat remisi karena tidak mau bekerja sama membongkar jaringannya," ujar dia setelah menghadiri diskusi refleksi akhir tahun penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Berdasarkan syarat PP Nomor 99 Tahun 2012 itu, telah ada beberapa narapidana yang mendapat remisi. Sayangnya, Denny mengaku tak hafal jumlahnya. "Maaf, saya tidak hafal jumlahnya. Yang pasti ada."

Nama Corby yang kini ditahan di Lapas Kerobokan, Bali, mencuat lagi setelah dikabarkan akan menerima remisi Natal. Usul pemberian remisi ini diajukan oleh pengurus Lapas kepada Kementerian Hukum.

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika Henry Yosodiningrat mengecam usulan tersebut karena Corby adalah penjahat narkoba yang tidak pantas mendapat remisi. Apalagi, perempuan warga negara Australia itu telah mendapat grasi pada Mei silam yang membuat hukumannya berkurang dari 20 tahun menjadi 15 tahun.

ARDIANSYAH RAZAK BAKRI

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

9 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

11 jam lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

18 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

1 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

1 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

1 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

1 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

2 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya