Kata DPRD Garut Soal Bupati Garut Aceng Fikri

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 22 Desember 2012 08:17 WIB

Petugas dan penyidik kepolisian menggiring Bupati Garut Aceng Fikri di Markas Polisi Daerah Jawa Barat di Bandung, Senin (10/12). Aceng Fikri diperiksa terkait dugaan penipuan yang dilaporkan calon wakil bupati yang urung menjabat namun telah menyetorkan sejumlah uang. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Garut - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, mengusulkan Bupati Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung untuk diberikan sanksi. Keputusan tersebut diambil para wakil rakyat setelah mendengarkan pandangan delapan fraksi. "Sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Daerah (yang mengatur pemberhentian kepala daerah)," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Ahmad Badjuri, Jumat, 21 Desember 2012.

Menurut dia, perbuatan Aceng terbukti telah melanggar pasal 2,3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Alasannya, karena pernikahan siri Aceng dengan Fanny Octora, 18 tahun, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Pernikahan mereka juga tidak mendapatkan restu dari istri pertama Bupati Aceng. Selain itu, perceraian mereka juga tidak dilakukan di Pengadilan Agama.

Aceng juga dinilai telah melanggar sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah seperti yang tertuang dalam pasal 110 Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perbuatan aceng juga dianggap melanggar pasal 27 huruf e dan f UU Pemerintahan Daerah yang berbunyi harus menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Sementara hurup f berbunyi akan menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Kami sepakat dengan hasil temuan pansus," ujar Badjuri.

Sebelum menyatakan pendapatnya, para wakil rakyat ini terlebih dahulu melakukan rapat pimpinan terbatas. Alasannya karena tidak semua fraksi di dewan tidak mengsulkan pemberhentian Bupati Aceng. Dalam penyampain pandangan fraksi terdapat tiga frasi yang tidak setuju Bupati Aceng diberhentikan, namun hanya diberikan sanksi dari Gubernur Jawa Barat saja.

Namun, setelah dilakukan rapat pimpinan terbatas selama dua jam, para wakil rakyat bersepakat memberhentikan Bupati Aceng dengan terlebih dahulu mengusulkan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materi. "Hanya satu fraksi yang hanya mengusulkan sanksi dari gubernur," ujarnya.

Dalam pandangan fraksi yang berlangsung selama dua jam, para wakil rakyat yang memiliki kursi terbanyak di dewan menguslkan Bupati Aceng diberhentikan, seperti Demokrat, PPP, Golkar, dan PDI Perjuangan.

Hasil keputusan Dewan ini akan disampaikan ke Mahkamah Agung dalam waktu secepatnya. Berdasarkan ketentuan putusan DPRD ini akan dikaji oleh MA paling lambat selama 30 hari. Selanjutnya, putusan MA ini akan diusulkan ke Presiden agar Bupati Aceng diberhentikan dari jabatannya.

SIGIT ZULMUNIR


Berita Terkait:
Dosa Bupati Aceng versi DPRD

Bupati Aceng Dilengserkan, Begini Caranya

Pencopotan Bupati Aceng Segera Diproses MA

Bupati Aceng Melawan Putusan DPRD

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

34 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

37 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

38 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

40 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

42 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

53 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

59 hari lalu

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

59 hari lalu

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya