TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Otonomi Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menilai mekanisme pencopotan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut terlalu panjang. Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur pemberhentian kepala daerah perlu ditinjau ulang. "Terlalu berbelit-belit," kata Djohermansyah, Jumat 21 Desember 2012.
Djohermansyah mengatakan proses pemakzulan Aceng dijadikan bahan kajian oleh Kementerian Dalam Negeri supaya diperoleh alternatif pencopotan seorang kepala daerah. "Nanti diusulkan sekalian dalam revisi Undang-Undang Pemda," katanya.
Pasal 29 UU Pemerintah Daerah mengatur pemakzulan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, usul pemakzulan kepala daerah harus disetujui paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jika disetujui, pendapat DPRD diteruskan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam waktu 30 hari MA harus memberi putusan atas usul pemakzulan tersebut.
Setelah putusan MA keluar, DPRD kembali mengadakan rapat paripurna. Rapat inilah yang menentukan nasib si kepala daerah. Jika disetujui, permintaan pemakzulan ini diteruskan ke pemerintah. Dalam waktu 30 hari pemerintah harus mengeluarkan putusan tentang pemakzulan tersebut.
Djohermansyah mengatakan proses tersebut terlalu lama dan panjang. Pemerintahan daerah dikhawatirkan tidak bisa berjalan dengan baik selama proses berlangsung. "30 hari di tiap instansi itu terlalu lama," katanya.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
44 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
46 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
48 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
49 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
51 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
6 Maret 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
29 Februari 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
29 Februari 2024
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca SelengkapnyaYayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan
27 Februari 2024
Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya