Kejaksaan Kirim Tim Cek Joko Tjandra di Singapura  

Reporter

Jumat, 21 Desember 2012 15:21 WIB

Darmono. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung segera menjalin koordinasi dengan pemerintah Singapura. Tujuannya adalah untuk meminta persetujuan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura demi memulangkan buronan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia, Joko Soegiarto Tjandra. ”Kami sedang susun suratnya, segera dikirim,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono seusai salat Jumat di kantornya, 21 Desember 2012.

Pemerintah Papua Nugini sebelumnya mengaku telah memberi status warga negaranya kepada Joko Tjandra. Namun Joe Chan, nama baru Joko Tjandra versi paspor Papua Nugini, sudah tidak tinggal di sana. Dia dikabarkan tinggal di Singapura.

Sembari menunggu reaksi pemerintah Singapura, Darmono mengatakan, Kejaksaan Agung akan mengirimkan tim perwakilan untuk memastikan keberadaan Joko Tjandra di Negeri Singa itu. Jika sudah dipastikan keberadaan Joko Tjandra, termasuk alamat asli tempat tinggalnya, Kejaksaan Agung tinggal mendorong penuh pemerintah Singapura agar mau bekerja sama untuk melaksanakan ekstradisi dengan Indonesia. "Pemulangan Joko Tjandra masuk prioritas kami," kata bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu.

Sementara saat disinggung upaya pencarian buron lain yang dikabarkan tinggal di Singapura, semisal Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi, Darmono memilih tutup mulut. Dalam situs resmi Kejaksaan Agung, kedua mantan Komisaris Terbatas Bank Century ini tercatat beralamat terakhir di kawasan elite Singapura.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya