TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati sebagai saksi untuk tersangka korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan olahraga Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng.
Ditemui usai diperiksa selama 10 jam, Anny mengatakan penyidik bertanya soal prosedur persetujuan dan pencairan anggaran Hambalang. “Saya pun menjelaskan perihal peran Kementerian berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara,” ujar dia.
Anny menuturkan, Pasal 8 Undang-Undang Keuangan Negara mengatur tugas Menteri Keuangan adalah mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran. Tugas ini adalah tugas administrasi Kementerian Keuangan.
Selain itu, Anny mengimbuhkan, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Penyelenggaraan Negara, tanggung jawab formal dan materiil berada di kementerian atau lembaga sebagai pengguna barang dan jasa atau pengguna anggaran.
Dalam proyek Hambalang, Pengguna Anggaran adalah Menteri Pemuda dan Olahraga yang ketika itu dijabat oleh Andi Alifian Mallarangeng. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran adalah Sekretaris Kementerian Wafid Muharam.
Anny melengkapi penjelasannya kepada penyidik dengan membeberkan proses persetujuan kontrak tahun jamak. Acuannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak.
Dalam peraturan tersebut diterangkan soal penyediaan anggaran yang merupakan tanggung jawab kementerian pengusul yakni Kementerian Olahraga. "Itu adalah syarat pertanggungjawaban mutlak," kata mantan Direktur Jenderal Anggaran tersebut.
Soal tidak adanya tanda tangan Andi dalam permohonan kontrak tahun jamak Hambalang, Any hanya mengatakan hal itu telah diatur dalam undang-undang dan peraturan Menteri Keuangan. "Tadi juga dibahas mengenai pendelegasian wewenang," ujarnya.
Juru bicara KPK Johan Budi S.P. membenarkan pemeriksaan Anny terkait dengan proses pencairan anggaran Hambalang. "Yang pasti kami periksa terkait dengan prosedur," kata dia saat dihubungi Tempo kemarin. Johan enggan membeberkan materi pemeriksaan.
Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng dua hari lalu mendesak KPK memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Ia mempertanyakan alasan mengapa Menteri Keuangan pada tahun 2010 tak memanggil Andi jika memang pencairan dana Hambalang membutuhkan tanda tangan Menteri Olahraga.
"Ini sudah jelas perbuatan melanggar hukum. Permohonan masuk tanpa ada tanda tangan kakak saya dan uang tiba-tiba saja turun," katanya.
FEBRIYAN | WAYAN AGUS PURNOMO | EFRI R
Berita terkait
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
47 menit lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
5 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
3 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
3 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca Selengkapnya