Kekayaan Mantan Ketua DPRD Bojonegoro Segera Disita  

Reporter

Selasa, 18 Desember 2012 11:57 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan menyita harta kekayaan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, Tamam Syaifuddin, 46 tahun. Terdakwa kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD yang bersal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2007 senilai Rp 13,2 miliar itu telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Selain diganjar hukuman tiga tahun penjara, politikus Partai Golkar itu juga dikenakan denda Rp 200 juta serta mengembalikan kerugian negara Rp 915.500.000, sehingga total kewajibannya sekitar Rp 1,1 miliar. Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Tamam untuk pelaksanaan eksekusi putusan MA, yakni menjebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, menjelaskan bahwa penyitaan akan dilakukan jika Tamam tidak bisa membayar seluruh kewajibannya. “Batas waktunya adalah satu bulan terhitung sejak eksekusi dilaksanakan,” katanya kepada Tempo, Selasa, 18 Desember 2012.

Nusirwan tidak memerinci harta kekayaan Tamam, yang sudah didata oleh Kejaksaan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Tamam, antara lain, memiliki rumah yang cukup megah yang kini dihuninya, yakni di Jalan Pondok, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro. Tak jauh dari rumahnya terdapat pondok pendidikan putri yang dikelolanya.

Ketika dihubungi Tempo beberapa waktu lalu, Tamam tidak banyak berkomentar. Tamam pun belum menunjuk penasihat hukum untuk menghadapi eksekusi putusan MA. “Pokoknya saya siap menjalankannya,” ujarnya.

SUJATMIKO

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya