Hari Sabarno: KPK Tidak Beri Rekomendasi Puteh Non Aktif

Reporter

Editor

Jumat, 9 Juli 2004 16:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam ) ad interim Hari Sabarno membantah tudingan bahwa dirinya melindungi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh dari jeratan hukum, terkait dengan keterlibatan Puteh dalam tindak pidana korupsi. "Saya atas nama pemerintah tidak melindungi siapa-siapa, saya hanya akan berjalan sesuai dengan norma aturan hukum yang berlaku," tegas Hari yang ditemui hari ini, di kantor Menko Polkam, Jumat (9/7). "Buktikan jika saya melindungi, saya hanya berpegang pada aturan main, kebetulan saja yang kena Abdullah Puteh," katanya dengan nada tinggi. Hari Sabarno yang sebelumnya menerima kunjungan Ketua DPRD Aceh Tengku Muhammad Yus di kantornya, mengatakan tudingan bahwa dirinya berusaha melindungi Puteh bernuansa politik. Karena itu, dirinya meminta tudingan itu harus dibuktikan. Dia menegaskan penonaktifan Puteh merupakan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK yang harus memberi rekomendasi penonaktifan ke wilayah politik yaitu DPRD dan wilayah administrasi negara, yaitu pemerintah. "Wilayah administrasi negara tidak bisa membuat keputusan tanpa rekomendasi dari wilayah hukum (KPK) dan politik (DPRD)," ujarnya. Menurutnya, KPK punya hak mengusulkan kepada atasan langsung seorang pejabat negara untuk menonaktifkan pejabat tersebut. Tapi, tambah Hari, KPK tidak merekomendasikan hal tersebut dalam surat yang dikirim. "Yang punya hak adalah KPK, tapi kalau KPK tidak melakukan itu, tentu ada pertimbangan dari KPK sendiri," tandasnya. Dia juga menambahkan, surat keputusan untuk menonaktifkan Puteh harus datang dari presiden karena keputusan administrasi seorang gubernur ada di tangan presiden. Namun, lanjutnya, keputusan presiden itu bisa dibuat jika sudah memenuhi persyaratan terbentuknya sebuah keputusan. "Jadi langkah pertama dari KPK. Tapi nyatanya surat KPK itu tidak merekomendasikan untuk dinonaktifkan, hanya memberitahu statusnya sebagai tersangka," katanya. Hari juga tidak mengagendakan bertemu dengan Abdullah Puteh. Pertemuan Hari dengan DPRD Aceh, juga tidak membahas Puteh, tapi membahas soal darurat sipil di Aceh dan masalah lainnya.Sunariah - Tempo News Room

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

14 Oktober 2023

Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari sejak 13 Oktober. Ini Profil Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

10 Oktober 2023

Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah tas dan jam tangan mewah saat menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo. Berapa harganya?

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

13 April 2023

KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan peran dari 10 tersangka kasus suap pembangunan jalur kereta api.

Baca Selengkapnya

Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

12 Desember 2022

Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

Rektor Binus University Harjanto Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan menarik ijazah alumni dari kampus tersebut jika terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

8 Desember 2022

Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

Firli menjelaskan Bupati Bangkalan menerima uang suap Rp 5,3 miliar dalam kasus tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

26 September 2022

Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

KPK meminta agar pemerintah membenahi tata-kelola pangan dengan membuat neraca komoditas.

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Lihat Koleksi Mobilnya

23 September 2022

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Lihat Koleksi Mobilnya

Berdasarkan data LHKPN, Hakim Agung Sudrajad Dimyati tercatat memiliki harta total Rp 10,7 miliar. Dia juga memiliki dua unit kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

1 Juli 2022

DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

PT Moya, BP Batam dan kontraktor akan memasang pengairan dalam waktu satu pekan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

16 Februari 2022

Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

Alasan dibutuhkan perundangan khusus karena DPRD Kabupaten tidak bisa menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.

Baca Selengkapnya