1 Tahun, Jatah Bui 7 Koruptor Dana Bansos Bandung  

Reporter

Senin, 17 Desember 2012 14:11 WIB

Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi disumpah saat menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi Bansos Walikota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, (14/8). Dugaan korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp 66,558 miliar. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung cuma menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada tujuh terdakwa korupsi dana bantuan sosial APBD Kota Bandung, Senin, 17 Desember 2012. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum 3 sampai 4 tahun bui.

Ketujuh terdakwa adalah eks Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus R. Selain itu, ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah. Kemudian, staf keuangan Firman Himawan, serta kuasa bendahara umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.

Putusan itu dibacakan Majelis dalam sidang di ruang utama PN Tipikor Bandung hari ini. "(Para terdakwa) terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Setyabudi T saat membacakan putusan terhadap ketujuh terdakwa, Senin, 17 Desember 2012.

Selain bui, para terdakwa juga dihukum denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. "Para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 9,4 miliar, tetapi tidak perlu dibayar karena sudah lebih dulu dikembalikan oleh para terdakwa dan disita oleh negara," kata Setyabudi.

Dalam amar putusan, Majelis mengatakan pelanggaran para terdakwa memenuhi Pasal 3 dan 18 Undang-Undang Antikorupsi. Para terdakwa terbukti menyalurkan dana bantuan sosial tanpa pertanggungjawaban dan bersifat fiktif selama tahun anggaran 2009 dan 2010 lalu.

Meskipun begitu, Majelis tak sependapat dengan jaksa penuntut jika ulah para terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 66,5 miliar. "Dari hasil audit BPKP Jawa Barat, kerugian keuangan negara akibat para terdakwa sebesar Rp 9,4 miliar," kata hakim anggota, Didik, saat sidang.

Atas vonis Majelis, jaksa penuntut maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan belum memastikan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima saja. Jaksa penuntut Afrilliyana Purba mengatakan, timnya tetap pada tuntutan semula atas para terdakwa.

"Untuk langkah hukum selanjutnya kami menyatakan pikir-pikir untuk mempertimbangkan putusan Majelis selama seminggu dan lapor ke atasan," katanya seusai sidang. Begitu pula penasihat hukum terdakwa, Wienarno.

"Kami tetap berpegang pada apa yang dikemukakan dalam pleidoi kami. Tapi untuk langkah selanjutnya terserah para terdakwa nanti. Kami akan membahas dulu putusan hakim dengan klien kami," katanya, seusai sidang.

Dalam dakwaan yang dibacakan di awal persidangan kasus ini, jaksa sejatinya tak cuma menyebut peran ketujuh terdakwa. Aksi korup para terdakwa, kata jaksa, dilakukan bersama-sama dengan Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Bandung. Namun, hingga kini Wali Kota Bandung Dada Rosada maupun Sekretaris Daerah Edi Siswadi luput dari tuntutan hukum.

ERICK P. HARDI

Baca juga berita Nusa:
Golkar NTT Tunduk pada Keputusan Aburizal Bakrie

Bengkulu Akhirnya Punya Gubernur

Biaya Pelesiran DPRD Banyuwangi Meningkat

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya