TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bernama Frans Tunggono. Frans adalah terpidana kasus penipuan senilai Rp 108 miliar.
"Frans ditangkap di lantai dasar Mall La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ahad, 16 Desember 2012, pukul 18.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, melalui pesan singkat, Senin, 17 Desember 2012.
Frans adalah pengusaha properti di Makassar, Sulawesi Selatan. Dia bersama rekannya, Jhon Lucman, telah divonis bersalah menipu rekan bisnis mereka senilai Rp 108 miliar dalam proyek pembangunan sebuah pusat perbelanjaan di Makassar.
Berdasar putusan MA Nomor 871.K/Pid/2012 Tanggal 9 Agustus 2012, Frans dan Jhon dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Namun, dalam proses eksekusi tim jaksa Kejaksaan Negeri Makassar, keduanya kabur. Sebelumnya, Jhon sudah berhasil ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, 5 Desember lalu.
Saat ini, Frans diamankan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. "Rencananya hari ini Frans akan diterbangkan ke Makassar untuk dieksekusi," kata Untung.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
19 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.