"Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tidak pernah terlibat konflik interpretasi sehingga tetap berjalan dengan baik dalam menafsirkan undang-undang," kata Mahfud kepada Yang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 13 Desember 2012.
Sebelumnya, Yang mengajukan pertanyaan kepada Mahfud, apakah bisa terjadi perbedaan penerjemahan undang-undang dan pendapat antara MA dan MK. Pertanyaan ini disampaikan juga untuk mengetahui bagaimana MK menguji suatu undang-undang yang ditentangkan dengan Undang-undang Dasar 1945. "Apakah MK menterjemahkan arti undang-undang secara sendiri," kata Yang.
Mahfud memaparkan, masalah penafsiran undang-undang di Indonesia sepenuhnya wewenang MK karena berkaitan dengan konstitusi. Pada saat sebuah undang-undang sedang diuji di MK, menurut dia, MA akan menghentikan pengujian undang-undang terhadap peraturan pemerintah yang sama juga diujikan di Mahkamah Agung .
Ia juga menjelaskan, menurut tata hukum Indonesia, semua putusan MA hanya berlaku sejak vonis diputuskan. Vonis tersebut juga tidak mengubah peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum putusan diberikan. Putusan tersebut, menurut dia, juga harus disesuaikan dengan putusan MK. "Saya bersyukur kalau belum ada konflik di dua lembaga ini," kata Yang.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
4 hari lalu
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.