TEMPO.CO, Jakarta--Undang-Undang Keantariksaan tak hanya mengatur soal peluncuran satelit, pengindraan jauh, komunikasi atau penyiaran, tapi juga menjadi payung hukum yang akan melindungi negara dan warganya dari dampak negatif keantariksaan.
Pengamat hukum antariksa dari Institut Teknologi Bandung, Lia Amalia Nurrahmi, menyatakan Rancangan Undang-Undang Keantariksaan, yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat, akan mengatur tanggung jawab dan kewenangan lembaga antariksa.
"Diatur juga siapa yang bertanggung jawab atau berwenang misalnya ada satelit atau asteroid yang jatuh ke wilayah kita," ujar Lia kemarin.
Selain mengatur pengelolaan benda-benda langit, RUU Keantariksaan itu meliputi soal satelit, roket, bandar antariksa, dan asteroid. Penambangan benda langit, misalnya asteroid, juga diatur secara jelas dalam rancangan.
"Soal peluncuran satelit, perlintasan satelit, dan pengindraan jauh diatur di dalamnya," ujar Lia.
Rancangan juga mengatur tanggung jawab lembaga-lembaga yang membidangi keantariksaan. Antara lain, Lapan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertahanan, Kementerian Riset dan Teknologi, serta sektor swasta yang memperoleh manfaat dari satelit.
Lia mengatakan, rancangan diajukan Lapan dan sudah menjalani pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat sejak 2010. Rancangan menjadi penting karena Indonesia merupakan anggota United Nations Office of Outerspace Affair dan sudah meratifikasi Outerspace Treaty, yang disahkan pada 1967.
MAHARDIKA SATRIA HADI
Baca juga:
Lapan Usul India, DPR Malah Plesir ke Brasil
Biaya Plesir Anggota DPR ke Amerika Rp 2,9 Miliar
Anggota Dewan yang ke Prancis untuk Studi Sapi
Ini Alasan Anggota Dewan Pelesir ke Prancis
Foto-foto Kunjungan "Belanja" Dinas Anggota DPR ke Berlin
Berita terkait
Pegang HP saat Pidato, Jokowi Sindir Pejabat Suka ke Luar Negeri
16 Agustus 2019
Jokowi menyindir para pejabat yang suka studi banding ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaDjarot Tolak DPRD Minta Biaya ke Luar Negeri 3 Kali Lipat
3 Oktober 2017
Djarot menyatakan menolak permintaan anggota DPRD, yang menginginkan biaya kunjungan anggota Dewan ke luar negeri dinaikkan hingga tiga kali lipat.
Baca SelengkapnyaFraksi Golkar Setuju Anggaran Kunjungan Luar Negeri DPR Dinaikkan
30 Agustus 2017
Ketua Fraksi Partai Golkar Robert Joppy Kardinal mengatakan Golkar setuju anggaran kunjungan luar negeri DPR dinaikkan.
Baca SelengkapnyaBURT DPR Akan ke Jerman, Berikut Tujuan dan Perkiraan Biayanya
30 Agustus 2017
BURT DPR akan melakukan lawatan ke Jerman pada 25 September hingga 2 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaDPR Anggarkan Kunjungan Luar Negeri Rp 343,5 Miliar pada 2018
30 Agustus 2017
DPR berencana menaikan anggaran kunjungan luar negeri dalam RAPBN 2018 hingga 70 persen dari anggaran 2017.
Baca SelengkapnyaKritik Studi Banding Pansus RUU Terorisme ke Inggris dan Irlandia
25 April 2017
Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii membantah jika perjalanan studi banding ke Inggris dan irlandia hanya jalan-jalan belaka.
Baca SelengkapnyaLegislator Akan ke Jerman-Meksiko, Fadli Zon: Ini Diplomasi
1 Maret 2017
"Saya kira enggak buang anggaran. Kan, memang sudah dianggarkan," kata Fadli Zon.
Baca SelengkapnyaKetua DPR: Dua Komisi ke Luar Negeri tanpa Anggaran DPR
8 November 2016
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan kunjungan Komisi Kehutanan dan Komisi Lingkungan Hidup ke luar negeri tidak dibiayai dari anggaran dewan.
Baca SelengkapnyaFadli Zon Bantah Minta Bantuan KJRI New York untuk Putrinya
28 Juni 2016
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan tak meminta apa pun untuk putrinya yang sedang berkunjung ke New York.
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD Pelesir ke New York, Ini Daftar Nama Mereka
14 April 2016
Anggota DPRD Jawa Timur mengaku tidak tahu mengapa New York harus menjadi lokasi studi banding.
Baca Selengkapnya