Tiga hakim agung. (dari kiri ke kanan) Achmad Yamanie, Hakim Nyak Pha, dan Imron Anwari. (Ilustrasi: Kendra Paramita)
TEMPO.CO, Jakarta - Tim pemeriksa Mahkamah Agung merekomendasikan agar Hakim Agung Achmad Yamanie diberhentikan sementara secara tidak hormat. Rekomendasi ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan vonis PK tersebut yang dilakukan salah seorang majelis hakim, yaitu Achmad Yamanie.
"Tim pemeriksa memberi rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak hormat, atau hakim nonpalu selama enam bulan," kata ketua majelis sidang Majelis Kehormatan Hakim, Paulus Effendi Lotulung, dalam sidang di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2012.
Tim pemeriksan menemukan bahwa Yamanie telah mengubah vonis Hanky Gunawan menjadi 12 tahun penjara dengan membubuhkan tulisan tangan dalam konsep putusan. Tulisan tersebut kemudian diketik resmi panitera yang sebenarnya harus mencantumkan putusan majelis hakim peninjauan kembali, yaitu 15 tahun penjara, dan mengirimnya ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain bukti dokumen, tim pemeriksa dikuatkan kesaksian sejumlah saksi, termasuk operator putusan, Abdul Halim, dan ketua majelis hakim PK, Imron Anwari. Atas dasar pemeriksaan ini, Yamanie dinyatakan melanggar kode etik, seperti yang tercantum dalam Pasal 6 a, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Penegakan Pedoman Perilaku Hakim. "Selama jadi hakim nonpalu tidak mendapat remunerasi sebesar 100 persen," kata Paulus.