TEMPO.CO, Jakarta-- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tidak memasukkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam program legislasi prioritas 2013. Namun mereka tetap memasukkan revisi aturan terhadap lembaga antirasuah itu pada Program Legislasi Nasional 2014.
Alasannya, menurut Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono, untuk mengakomodasi DPR jika dalam dua tahun ke depan perlu penguatan dalam pemberantasan korupsi, sehingga revisi undang-undang perlu dilakukan. “Kalau dikeluarkan dari Program Legislasi, nanti sulit mencari payung hukum untuk perubahan undang-undang itu sendiri,” kata Ignatius di kompleks parlemen, Senayan, kemarin.
Pengamat dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa sikap DPR seperti itu hanyalah upaya menyandera lembaga antikorupsi. Menurut dia, jika DPR memang berniat baik, revisi UU KPK tak sekadar dikeluarkan dari program legislasi nasional 2013. “Kalau hanya dikeluarkan dari Prolegnas 2013, sama saja bohong. Kenapa DPR tak sekalian saja membatalkan revisi UU KPK?” ujar Boyamin saat dihubungi kemarin.
Dia menilai, dikeluarkannya revisi UU KPK dari Prolegnas 2013 sekadar alat DPR melakukan tawar-menawar dengan KPK. Tujuannya, agar KPK gentar sehingga tak lagi mengusut eksekutif dan legislatif yang diduga terlibat kasus korupsi.