Surat Mabes Polri pada 30 November 2012 tentang penarikan 13 penyidik dari KPK. (Dok. Tempo)
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kapolri Komjen Nanan Sukarna, Jumat 7 Desember 2012, menegaskan bahwa semua polisi harus melapor dulu kepada Kapolri dan Badan Kepegawaian Nasional sebelum bisa mundur dan menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itulah alasan di balik surat Mabes Polri tentang penarikan penyidik pada 30 November 2012 lalu.
Pada salinan surat yang diperoleh Tempo tercantum jelas bahwa Komisaris (Pol) Novel Baswedan termasuk satu di antara 13 penyidik yang diminta segera kembali ke Mabes Polri. Adapun alasan penarikan adalah sudah berakhirnya masa tugas yang bersangkutan dan kebutuhan personel di tubuh kepolisian. Surat itu dikirim pada 30 November 2012, tepat ketika KPK memutuskan menahan Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Akademi Kepolisian, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM. salahsatu penyidik yang ditarik polisi adalah Komisaris (Pol) Novel Baswedan, yang merupakan Ketua Satgas Penyidik kasus Djoko Susilo. Sejumlah lembaga pemantau korupsi menyebut penarikan ini adalah upaya tak langsung polisi menggembosi penyidikan kasus simulator SIM dan korupsi pengadaan pelat nomor kendaraan.