'Status Tersangka untuk Andi Malarangeng Tepat'  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 7 Desember 2012 07:16 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng, bersalaman dengan terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazarudin saat skorsing sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Muhammad Nazaruddin, Rufinus Hutauruk menyatakan penetapan status Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng sebagai tersangka tidak mengagetkan. "Saya rasa penetapan (tersangka) ini sudah pantas," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Desember 2012.

Menurut Rufinus, penetapan ini adalah tindak lanjut yang tepat dilakukan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi. "Ini artinya ada penelusuran mereka ada hasilnya," ujarnya.

Sebelumnya Rufinus sudah mengira Andi bisa menjadi sasaran tembak KPK dalam kasus dugaan korupsi kompleks olahraga Hambalang, yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan merugikan negara sebanyak Rp 243,6 miliar. "Sebab sudah ada dua bukti atau lebih yang menunjukkan keterlibatannya," ujarnya.

Pertama, menurut dia, adalah kesaksian yang menyatakan Andi kecipratan uang proyek Hambalang melalui adiknya, Choel Malaranggeng. "Nazaruddin sudah bilang itu. Andi terima duit Hambalang dari adiknya. KPK masuk dari situ," ujar ia.

'Nyanyian' Nazaruddin ini juga dilengkapi kesaksian lain yang terlibat di proyek itu seperti Mindo Rosalina dan Wafid Muharram. Mereka juga menyatakan Andi menerima duit tak halal dari proyek di kementeriannya itu.

"Sudah lebih dari dua bukti kan itu, maka wajar saja," ujarnya. Belum lagi, KPK juga menurut dia, membandingkan kesaksian itu dengan data yang didapat komisi anti-rasuah itu dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). (Baca juga: Menteri Andi Jadi Tersangka, SBY Diminta Bersikap)

Andi Malaranggeng dianggap bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi megaproyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga itu. Selama enam bulan ke depan, Andi Malarangeng yang masih aktif sebagai Menteri Pemuda dan Olah Raga itu dilarang bepergian ke luar negeri.

M. ANDI PERDANA

Berita terpopuler lainnya:
Bupati Aceng Diduga Memeras Rp 250 Juta

Ide Jokowi Atasi Kemacetan Dinilai Tak Efektif

Pelajar Situbondo Bentuk Kelompok Arisan Seks

Kurikulum Baru, SMA Tidak Ada Penjurusan

Skandal Bupati Aceng Tak Kejutkan Kawan Dekatnya

|Ini Kelemahan Ide Jokowi Soal Pembatasan Mobil

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

10 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya