Hakim Izinkan Hartati Murdaya Rawat Jalan  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 6 Desember 2012 15:31 WIB

Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol, Siti Hartati Murdaya, mengantongi izin berobat jalan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim mengizinkan Hartati berobat ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, karena di poliklinik Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi tak ada fasilitas fisioterapi.

"Terdakwa dianjurkan melakukan fisioterapi mulai 30 November 2012. Namun, peralatan dan dokter fisioterapi tidak tersedia di poliklinik KPK. Maka, Hartati memerlukan pengobatan dokter di luar Rutan KPK," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Desember 2012.

Menurut hakim, permohonan Hartati untuk berobat tidak menyalahi aturan. Namun, hakim meminta jadwal berobat Hartati disesuaikan agar tidak sampai mengganggu jadwal sidang. Hartati juga diminta langsung kembali ke rutan jika proses pengobatannya rampung.

Hartati menyambut baik ketetapan hakim. “Tapi saya minta agar rutan juga menyediakannya makanan yang sesuai rekomendasi dokter,” kata bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Alasannya, saat ini dia mengidap penyakit darah tinggi, kolesterol tinggi, diabetes, gangguan jantung, gangguan tiroid, dan gangguan kandungan.

Hartati dalam kasus ini didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu Rp 3 miliar. Duit itu diduga diberikan agar perusahaannya mendapat HGU dan izin usaha perkebunan di Buol. Penyuapan dilakukan Hartati bersama-sama dengan empat anak buahnya, yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori, Arim, dan Totok Lestiyo.

Jaksa penuntut menjerat Hartati dengan Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidana maksimalnya lima tahun bui dan denda Rp 250 juta. Ia juga dikenakan Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun dan Rp 150 juta, dalam dakwaan kedua.

ISMA SAVITRI

Berita Terpopuler:
Rumor Nikah 2 Bulan Aceng-Shinta Jadi Omongan

Wakil Jokowi di Solo Ingin Jadi Wali Kota Jakut

Pria Hobi Selingkuh Terlihat dari Wajahnya!

Keluarga Fany Cabut Gugatan Terhadap Bupati Aceng

Begini Modus Penipuan ''Anak Anda Kecelakaan''

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya