TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol, Siti Hartati Murdaya, mengantongi izin berobat jalan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim mengizinkan Hartati berobat ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, karena di poliklinik Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi tak ada fasilitas fisioterapi.
"Terdakwa dianjurkan melakukan fisioterapi mulai 30 November 2012. Namun, peralatan dan dokter fisioterapi tidak tersedia di poliklinik KPK. Maka, Hartati memerlukan pengobatan dokter di luar Rutan KPK," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Desember 2012.
Menurut hakim, permohonan Hartati untuk berobat tidak menyalahi aturan. Namun, hakim meminta jadwal berobat Hartati disesuaikan agar tidak sampai mengganggu jadwal sidang. Hartati juga diminta langsung kembali ke rutan jika proses pengobatannya rampung.
Hartati menyambut baik ketetapan hakim. “Tapi saya minta agar rutan juga menyediakannya makanan yang sesuai rekomendasi dokter,” kata bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Alasannya, saat ini dia mengidap penyakit darah tinggi, kolesterol tinggi, diabetes, gangguan jantung, gangguan tiroid, dan gangguan kandungan.
Hartati dalam kasus ini didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu Rp 3 miliar. Duit itu diduga diberikan agar perusahaannya mendapat HGU dan izin usaha perkebunan di Buol. Penyuapan dilakukan Hartati bersama-sama dengan empat anak buahnya, yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori, Arim, dan Totok Lestiyo.
Jaksa penuntut menjerat Hartati dengan Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidana maksimalnya lima tahun bui dan denda Rp 250 juta. Ia juga dikenakan Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun dan Rp 150 juta, dalam dakwaan kedua.
ISMA SAVITRI
Berita Terpopuler:
Rumor Nikah 2 Bulan Aceng-Shinta Jadi Omongan
Wakil Jokowi di Solo Ingin Jadi Wali Kota Jakut
Pria Hobi Selingkuh Terlihat dari Wajahnya!
Keluarga Fany Cabut Gugatan Terhadap Bupati Aceng
Begini Modus Penipuan ''Anak Anda Kecelakaan''
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya