TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyelesaikan polemik laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengenai pemerasan BUMN. Dalam keputusannya, Badan Kehormatan menyatakan ada empat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etika.
"Kategori sedang dan ringan," kata Ketua Badan Kehormatan Muhammad Prakosa di kompleks parlemen, Senayan, Kamis, 6 Desember 2012. Rencananya, BK akan menyampaikan keputusan tersebut kepada fraksi dan anggota Dewan bersangkutan. "Yang jelas tidak berasal dari satu komisi," kata dia.
Prakosa menyatakan, tiga anggota Dewan tidak terbukti melanggar etika. Rehabilitasi kepada tiga anggota ini akan disampaikan dalam sidang paripurna. Sedangkan tiga anggota lagi, yaitu Muhammad Hatta, M Ichlas El Qudsi, dan Andi Timo Pangerang telah salah diidentifikasi oleh Dahlan Iskan. "Ketiganya tidak ada dalam pertemuan yang dilaporkan Dahlan," kata dia.
Dia menjelaskan, sanksi untuk pelanggaran etika kategori ringan adalah pemindahan alat kelengkapan sedangkan jika menjabat sebagai pimpinan akan diberhentikan dari jabatannya. Sedangkan untuk kategori ringan sanksinya adalah teguran lisan dan tertulis.
Sebelumnya, Badan Kehormatan sudah memeriksa sejumlah anggota Dewan menindaklanjuti laporan Dahlan Iskan. Anggota Dewan itu antara lain Idris Laena dari Fraksi Partai Golkar yang terkait PT PAL dan PT Garam dan Sumaryoto yang terkait dengan PT Merpati Nusantara Airlines.
Selain memeriksa Wakil Ketua Komisi Keuangan Zulkieflimansyah dan sejumlah anggota Panja Merpati Komisi Keuangan seperti Achsanul Qosasi, Saidi Butar-Butar, I Gusti Agung Rai Wirajaya, dan Linda Megawati, BK juga memeriksa Direktur Utama PT Merpati Rudyu Setyopurnomo dan mantan Dirut PT Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terpopuler lainnya:
Rumor Nikah 2 Bulan Aceng-Shinta Jadi Omongan
Tujuh Kasus Korupsi Pembelit Bupati Aceng
Mabes Polri Akui Tarik Novel Baswedan
Keluarga Fany Cabut Gugatan Terhadap Bupati Aceng
Tak Penuhi UMP, Pengusaha Ini Dipenjara
Berita terkait
Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK
20 Juli 2018
Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.
Baca SelengkapnyaDatang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara
19 Juli 2018
Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.
Baca SelengkapnyaSuap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR
16 Juli 2018
KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.
Baca SelengkapnyaEksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal
16 Juli 2018
Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR
14 Juli 2018
KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau
14 Juli 2018
KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka
14 Juli 2018
KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.
Baca SelengkapnyaSuap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR
13 Juli 2018
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018
22 Mei 2018
KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.
Baca SelengkapnyaTerima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara
15 November 2017
Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.
Baca Selengkapnya