BK DPR: Empat Anggota Dewan Langgar Etika  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 6 Desember 2012 13:01 WIB

Ketua BK Muhammad Prakosa (kiri) berjabat tangan dengan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasih, disaksikan Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo (tengah), saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyelesaikan polemik laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengenai pemerasan BUMN. Dalam keputusannya, Badan Kehormatan menyatakan ada empat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etika.

"Kategori sedang dan ringan," kata Ketua Badan Kehormatan Muhammad Prakosa di kompleks parlemen, Senayan, Kamis, 6 Desember 2012. Rencananya, BK akan menyampaikan keputusan tersebut kepada fraksi dan anggota Dewan bersangkutan. "Yang jelas tidak berasal dari satu komisi," kata dia.

Prakosa menyatakan, tiga anggota Dewan tidak terbukti melanggar etika. Rehabilitasi kepada tiga anggota ini akan disampaikan dalam sidang paripurna. Sedangkan tiga anggota lagi, yaitu Muhammad Hatta, M Ichlas El Qudsi, dan Andi Timo Pangerang telah salah diidentifikasi oleh Dahlan Iskan. "Ketiganya tidak ada dalam pertemuan yang dilaporkan Dahlan," kata dia.

Dia menjelaskan, sanksi untuk pelanggaran etika kategori ringan adalah pemindahan alat kelengkapan sedangkan jika menjabat sebagai pimpinan akan diberhentikan dari jabatannya. Sedangkan untuk kategori ringan sanksinya adalah teguran lisan dan tertulis.

Sebelumnya, Badan Kehormatan sudah memeriksa sejumlah anggota Dewan menindaklanjuti laporan Dahlan Iskan. Anggota Dewan itu antara lain Idris Laena dari Fraksi Partai Golkar yang terkait PT PAL dan PT Garam dan Sumaryoto yang terkait dengan PT Merpati Nusantara Airlines.

Selain memeriksa Wakil Ketua Komisi Keuangan Zulkieflimansyah dan sejumlah anggota Panja Merpati Komisi Keuangan seperti Achsanul Qosasi, Saidi Butar-Butar, I Gusti Agung Rai Wirajaya, dan Linda Megawati, BK juga memeriksa Direktur Utama PT Merpati Rudyu Setyopurnomo dan mantan Dirut PT Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita terpopuler lainnya:
Rumor Nikah 2 Bulan Aceng-Shinta Jadi Omongan

Tujuh Kasus Korupsi Pembelit Bupati Aceng

Mabes Polri Akui Tarik Novel Baswedan

Keluarga Fany Cabut Gugatan Terhadap Bupati Aceng

Tak Penuhi UMP, Pengusaha Ini Dipenjara

Berita terkait

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

22 Mei 2018

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.

Baca Selengkapnya

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

15 November 2017

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya