Badan Kehormatan Tak Gentar Hukum Anggota DPR  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 5 Desember 2012 21:31 WIB

Ketua BK Muhammad Prakosa (kiri) berjabat tangan dengan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasih, disaksikan Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo (tengah), saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Siswono Yudhohusodo memastikan lembaganya tak gentar memberi sanksi kepada anggota DPR yang melanggar etika. Buktinya, sejak 2009, Badan Kehormatan telah mengeluarkan hingga 28 putusan pelanggaran etika.

"Putusan kami berikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," kata Siswono di gedung kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2012. Menurut Siswono, BK tak pernah menganggurkan seluruh laporan masyarakat yang diterima yang berkaitan dengan etika sejumlah anggota DPR.

Pengaduan itu bervariasi, mulai masalah keluarga hingga kasus korupsi. Perincian sanksi yang dikeluarkan Badan Kehormatan terdiri atas 2 diberhentikan, 6 mengundurkan diri, 7 pemberhentian sementara, 2 dilarang jadi pimpinan komisi dan alat kelengkapan, 4 dipindah dari komisi, 5 teguran tertulis, dan 2 teguran lisan.

Berdasarkan data Sekretariat Badan Kehormatan, sanksi pemberhentian dijatuhkan kepada anggota DPR yang tak hadir dalam rapat selama dua tahun beruntun. Ada juga yang diberhentikan karena terbukti memalsukan ijazah. Pemberhentian sementara umumnya diberikan kepada anggota DPR yang terjerat kasus korupsi.

Adapun teguran lisan dan tulisan biasanya berkaitan dengan pelanggaran etika moral, seperti tidak mengakui perkawinan serta bertindak dan berkata tak sopan kepada masyarakat.

Saat ini, kata Siswono, Badan Kehormatan tengah mengkaji sanksi yang akan diberikan kepada tujuh anggota Dewan yang dilaporkan telah meminta jatah kepada direksi tiga badan usaha milik negara, yaitu PT PAL, Garam, dan Nusantara Airlines.

Laporan ini pertama kali dibuat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dan dikuatkan oleh pengakuan direksi tiga BUMN itu. Rencananya, rapat perumusan sanksi akan dilaksanakan di Wisma Kopo, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 5 Desember 2012. Keputusannya akan disampaikan besok harinya, Kamis, 6 Desember 2012.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya