TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar mengatakan, Fany Octora, janda Bupati Garut Aceng Fikri, mesti mendapat perlindungan.
"Perempuan sebagai korban pelecehan mesti mendapat perlindungan hukum," kata Menteri Linda saat menghubungi Tempo, Selasa malam, 4 Desember 2012.
Apalagi korban masih berumur 18 tahun. Kata Linda, korban mesti mendapat pelayanan dan perlindungan yang membuat dia nyaman ketika mengadukan kasusnya kepada pihak-pihak berwenang. "Di usia dini, dia sudah mengalami trauma," ujarnya.
Menteri Linda mengaku unit layanan terpadu yang berada di kementeriannya belum mendapat laporan atau pengaduan mengenai kasus pelecehan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Fany Octora.
Selasa, 4 Desember 2012, Fany mengurungkan niatnya untuk melaporkan kasusnya kepada Komisi Nasional Anak karena mengalami banyak tekanan psikologis. Saat ini, Fany berada dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.
Aceng Fikri menikahi Fany Octora secara siri dan menceraikannya setelah empat hari menikah. Aceng memutuskan tali pernikahan lewat pesan pendek. Pernikahan itu berlangsung pada 14 hingga 17 Juli 2012.
Janda Bupati Garut ini lantas melaporkan Aceng ke lembaga perlindungan perempuan pada akhir November 2012 dengan tuduhan melakukan pelecehan terhadap perempuan di bawah umur. Pernikahan siri terjadi 14 Juli 2012, sementara Fany Octora lahir pada Oktober 1994. Pernikahan berlangsung pada 14 Juli hingga 17 Juli 2012. Perbuatan Aceng dianggap melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ia juga dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Senin, 3 Desember 2012, Fany juga melaporkan Bupati Garut itu ke Mabes Polri. Ia mengaku mengalami kekerasan psikis dari Aceng.