Hakim Putuskan Ladia Galaska Jalan Terus

Reporter

Editor

Sabtu, 3 Juli 2004 19:14 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh yang menuntut agar pemerintah pusat dan daerah menghentikan pembangunan jalan Ladia Galaska, Sabtu (3/7). Alasannya, pihak penggugat tidak dapat membuktikan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan jalan yang menghubungkan pantai barat dengan timur Aceh itu tidak layak. Menurut majelis hakim yang dipimpin SafaruddinNasution, gugatan Walhi Aceh tidak menyebutkan secarajelas apakah amdal Ladia Galaska menyalahi aturanprosedural atau substansi materil. Menurut majelis, bukti-bukti yang diajukan Walhi Acehberupa dokumen berita media massa, foto-foto kerusakanlingkungan dan keterangan saksi ahli tidak dapatmembuktikan tuntutan penggugat. Alasannya, artikel dikoran tidak bisa dijadikan dasar untuk membuktikansesuatu karena tidak selamanya benar. Sedangkan, saksiahli yang diajukan, menurut majelis hakim, tidakpernah melakukan penelitian yang komprehensif tentangLadia Galaska. Selain itu, menurut majelis hakim, penggugat juga tidakdapat membuktikan telah terjadi kerugian ekologisakibat pembangunan jalan Ladia Galaska. "Keterangansaksi ahli yang dihadirkan dipersidangan hanyabersifat dugaan dan prasangka. Tidak ada bukti telahterjadi kerugian ekologis akibat pembangunan LadiaGalaska," ujar Safaruddin yang juga ketua PengadilanNegeri Banda Aceh. Menurut majelis, walaupun saat ini ada kerusakan hutandi sejumlah tempat di jalur pembangunan Ladia Galaska,hal itu tidak ada kaitan langsung dengan proyek jalanitu. Karenanya, majelis memutuskan agar proyek Ladia Galaska tetap dilanjutkan. Majelis juga menolak gugatan penggugat yang menyatakantelah terjadi pelanggaran hukum akibat pembangunanLadia Galaska yang sebagian ruas jalannya menembusKawasan Ekosistem Leuser. "Tidak ada aturan hukum yangdilanggar," tegas Safaruddin. Pengacara Walhi Aceh, Bambang Antariksa, seusaipersidangan menyatakan kecewa atas putusan majelishakim. Karenanya, kata dia, pihaknya akan mengajukanuji materil terhadap bukti-bukti yang diajukan."Keadilan bukan hanya dapat dicari di ruanganpengadilan saja," ujarnya. Sidang pembacaan putusan Ladia Galaska berlangsungsejak pukul 12.30 WIB dan berakhir pada 16.00 WIB.Sidang itu dihadiri sejumlah aktivis lingkungan.Yuswardi A. Suud - Tempo News Room

Berita terkait

Timnas Tajikistan Lolos 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Berikut 8 Rekomendasi Destinasi wisata di Negara Asia Tengah Itu

2 hari lalu

Timnas Tajikistan Lolos 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Berikut 8 Rekomendasi Destinasi wisata di Negara Asia Tengah Itu

Timnas Tajikistan berhasil lolos 8 besar Piala Asia U-23 2024. Di manakah letak negara ini, destinasi wisata apa saja yang ditawarkannya?

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

6 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

37 hari lalu

Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

Persidangan kasus kriminalisasi warga Karimunjawa ungkap bukti-bukti pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

38 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

39 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

40 hari lalu

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

Hari Daur Ulang Sedunia ini juga meningkatkan kesadaran akan daur ulang sebagai sebuah ide dan konsep yang penting.

Baca Selengkapnya

5 Kasus Kematian Gajah, Mayoritas Diracun

40 hari lalu

5 Kasus Kematian Gajah, Mayoritas Diracun

Kasus gajah yang mati akibat diracun telah lama terjadi di Indonesia. Beberapa terjadi karena ingin mengambil gadingnya

Baca Selengkapnya

7 Destinasi Liburan Musim Semi di Korea Selatan

48 hari lalu

7 Destinasi Liburan Musim Semi di Korea Selatan

Merayakan musim semi di Korea melihat keindahan alam dari bunga Sakura, Desa Gwangyang, Taman Hutan, Seoraksan, Gyeongju, Festival Tulip, Pulau Nami.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

51 hari lalu

Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan potensi kerusakan lingkungan imbas migrasi penduduk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Hijaukan Hutan Wisata, Kementerian LHK Tanam Pohon di Punti Kayu hingga TN Berbak Sembilang

52 hari lalu

Hijaukan Hutan Wisata, Kementerian LHK Tanam Pohon di Punti Kayu hingga TN Berbak Sembilang

Sejumlah kawasan hutan wisata dan taman nasional yang ada di Sumatera Selatan dilakukan penghijauan.

Baca Selengkapnya