TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh yang menuntut agar pemerintah pusat dan daerah menghentikan pembangunan jalan Ladia Galaska, Sabtu (3/7). Alasannya, pihak penggugat tidak dapat membuktikan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan jalan yang menghubungkan pantai barat dengan timur Aceh itu tidak layak. Menurut majelis hakim yang dipimpin SafaruddinNasution, gugatan Walhi Aceh tidak menyebutkan secarajelas apakah amdal Ladia Galaska menyalahi aturanprosedural atau substansi materil. Menurut majelis, bukti-bukti yang diajukan Walhi Acehberupa dokumen berita media massa, foto-foto kerusakanlingkungan dan keterangan saksi ahli tidak dapatmembuktikan tuntutan penggugat. Alasannya, artikel dikoran tidak bisa dijadikan dasar untuk membuktikansesuatu karena tidak selamanya benar. Sedangkan, saksiahli yang diajukan, menurut majelis hakim, tidakpernah melakukan penelitian yang komprehensif tentangLadia Galaska. Selain itu, menurut majelis hakim, penggugat juga tidakdapat membuktikan telah terjadi kerugian ekologisakibat pembangunan jalan Ladia Galaska. "Keterangansaksi ahli yang dihadirkan dipersidangan hanyabersifat dugaan dan prasangka. Tidak ada bukti telahterjadi kerugian ekologis akibat pembangunan LadiaGalaska," ujar Safaruddin yang juga ketua PengadilanNegeri Banda Aceh. Menurut majelis, walaupun saat ini ada kerusakan hutandi sejumlah tempat di jalur pembangunan Ladia Galaska,hal itu tidak ada kaitan langsung dengan proyek jalanitu. Karenanya, majelis memutuskan agar proyek Ladia Galaska tetap dilanjutkan. Majelis juga menolak gugatan penggugat yang menyatakantelah terjadi pelanggaran hukum akibat pembangunanLadia Galaska yang sebagian ruas jalannya menembusKawasan Ekosistem Leuser. "Tidak ada aturan hukum yangdilanggar," tegas Safaruddin. Pengacara Walhi Aceh, Bambang Antariksa, seusaipersidangan menyatakan kecewa atas putusan majelishakim. Karenanya, kata dia, pihaknya akan mengajukanuji materil terhadap bukti-bukti yang diajukan."Keadilan bukan hanya dapat dicari di ruanganpengadilan saja," ujarnya. Sidang pembacaan putusan Ladia Galaska berlangsungsejak pukul 12.30 WIB dan berakhir pada 16.00 WIB.Sidang itu dihadiri sejumlah aktivis lingkungan.Yuswardi A. Suud - Tempo News Room