Inspektur Jendral Djoko Susilo hadir untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas senilai 196 Miliar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI secara kelembagaan tidak mengajukan penangguhan penahanan terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Usulan penangguhan penahanan justru diserahkan kepada tim pengacara bekas Gubernur Akademi Polisi tersebut.
"Diserahkan kepada pengacara karena di tim pengacara sudah ada Divisi Hukum Polri juga," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, di kantornya, Selasa, 3 Desember 2012.
Agus justru mempersilakan para wartawan menanyakan rencana penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM tersebut secara langsung kepada tim pengacara.
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Djoko di Rumah Tahanan Militer Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat, setelah penyidik memeriksanya selama delapan jam.
Komisi antirasuah menduga kuat bekas Kapala Korps Lalu Lintas ini menyalahgunakan wewenang proyek berbiaya Rp 196 miliar itu. Dia disangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lagi. Mereka adalah mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.
Agus mengatakan penahanan ini tidak menyurutkan dukungan Mabes Polri kepada Djoko. Kepolisian tetap memberikan bantuan hukum dengan melibatkan personel Divisi Hukum Polri bergabung dengan tim pengacara Djoko. Namun, Agus tidak mengetahui jumlah personel Divisi Hukum yang terlibat.
Dia juga mengatakan Kepolisian tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi di KPK. "Kami taat dengan proses hukum yang ada. Karena prosesnya masih berlangsung, kami monitor perkembangannya," kata Agus.