TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Nurul Arifin menyatakan Golkar sepakat memecat Aceng sebagai kader Golkar. "Kalau Golkar masih mendukung, keterlaluan. Kami tidak mau dipermalukan oleh orang seperti dia," ujar Nurul di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2012.
Nurul pun berharap Kementerian Dalam Negeri segera mencopot Aceng dari jabatan bupati. "Dia tidak layak jadi kepala daerah," katanya. Menurut dia, kejadian tersebut harus menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya untuk menjaga etika.
Terhadap kasus itu, Nurul punya tiga aspek pandangan mengenai kasus ini.
Pertama, dari sisi Komisi Pemerintahan, di mana Nurul menjadi anggotanya di DPR, Aceng dinilai melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Kepala Daerah. "Dia sudah sumpah janji untuk menjaga etika, tetapi dilanggar," ucap Nurul.
DPRD Garut bisa menggunakan pasal-pasal tersebut untuk mengajukan keberatan dan menurunkannya dari jabatan kepala daerah. "Memang ini tidak sederhana karena harus ke Mahkamah Agung. Tetapi kalau ada tekanan dari masyarakat, maka bisa berhasil," ujar Nurul.
Kedua, kata dia, dari sisi aktivis perempuan. "Dia melanggar Pasal 8 tentang Pelecehan Seksual, baik secara verbal maupun perilaku. Berikutnya adalah Pasal 47 tentang Denda. Jadi, bisa dijerat dengan penyalahgunaan hukum yang bertumpuk," katanya.
Sedangkan yang ketiga adalah dari sisi Partai Golkar. Nurul mengatakan, Aceng bergabung menjadi kader Golkar pada 2011. Aceng juga pernah mencalonkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Jawa Barat. "Alhamdulillah dia kalah. Sebagai kompensasi, waktu itu kami berikan jabatan wakil ketua," kata Nurul.
Aceng Fikri diketahui menikahi Fany Octora,18 tahun, secara siri dan menceraikannya dalam waktu empat hari. Aceng memutuskan tali pernikahan lewat pesan singkat. Pernikahan itu berlangsung pada 14 hingga 17 Juli 2012.
Kemarin, Senin, 3 Desember, Fany melaporkan Aceng ke Markas Besar Polisi RI. Ia mengaku mengalami kekerasan psikis dari Aceng. Sebelumnya, Aceng dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan atas tuduhan pelecehan terhadap perempuan di bawah umur. Perbuatannya dianggap melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ia juga dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita Terpopuler:
Bupati Garut Aceng: Saya Masih Sayang Fany
3 Alasan Bupati Garut Ceraikan Fany Octora
Janda Bupati Garut Alami Kekerasan Psikis
SBY Minta Mendagri Pantau Bupati Garut
Potret Politikus: dari Korupsi sampai Nikah 4 Hari
Berita terkait
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
34 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
36 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
38 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
39 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
41 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
53 hari lalu
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
57 hari lalu
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
58 hari lalu
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
58 hari lalu
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca SelengkapnyaYayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan
27 Februari 2024
Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya