TEMPO Interaktif, Kendari:Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Kendari Ansar Tombili ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyusul adanya temuan yang melibatkannya dalam kasus dugaan manipulasi penyaluran dana pengungsi korban kerusuhan Ambon tahun 2002 sebesar Rp 194 juta.Informasi yang dihimpun dari kantor Kejati Sulawesi Tenggara menyebutkan, jumlah dana yang diduga kuat telah dimanipulasi oleh Ansar itu diperuntukkan bagi 97 jiwa pengungsi asal Ambon yang ada di Kota Kendari."Sesuai aturannya, dari 97 pengungsi, setiap jiwa masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp 2 juta," kata Wakil Kajati Tinggi Sulawesi Tenggara Umbu Lage Lozara kepada Tempo News Room di Kendari, Jumat (2/7).Menurut Umbu, penetapan Ansar sebagai tersangka diputuskan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Saksi-saksi yang diperiksa itu antara lain Djaenuddin yang menjabat sebagai Kepala Kelurahan Matta, pimpro penyaluran bantuan pengungsi, bendahara proyek, juru bayar, penyalur di lapangan dan tiga orang staf Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kota Kendari."Saya belum bisa menyebut nama-nama para saksi yang sudah kami periksa karena ini terkait dengan strategi pengembangan penyidikan. Selain itu juga untuk menjaga keselamatan mereka," kata Umbu ketika didesak merinci nama-nama para saksi.Dedy Kurniawan - Tempo News Room