Jaksa Enggan Batalkan Eksekusi 12 Tahun Hanky Gunawan

Reporter

Jumat, 30 November 2012 16:10 WIB

Achmad Yamanie. (Dok. Humas MA)

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Arminsyah mengakui terdakwa kasus narkoba, Hanky Gunawan, telanjur dieksekusi dengan hukuman 12 tahun penjara. Eksekusi itu mengacu pada putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung terhadap gembong narkoba asal Surabaya itu pada Maret 2012 lalu.

Bila kemudian putusan PK itu direvisi menjadi 15 tahun penjara karena diduga ada permainan Hakim Agung Achmad Yamanie pada putusan awal, Arminsyah meminta MA segera memperbaikinya. "Keliru atau tidak, palsu atau bukan, yang jelas kami menerima salinan putusan PK Hanky dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan angka segitu (12 tahun). Kalau dianggap keliru, ya mestinya lekas diperbaiki, dong," kata Arminsyah, Jumat, 30 November 2012.

Menurut Arminsyah, setelah menerima putusan PK pertama, jaksa memang langsung mengeksekusi Hanky dengan hukuman 12 tahun penjara karena salinan putusan yang diterima jaksa bersifat resmi. Namun, pada Oktober 2012 lalu, turun surat MA yang meminta agar salinan putusan awal ditarik lantaran terdapat kekeliruan dalam pencantuman besaran hukuman dari yang semestinya 15 tahun.

Arminsyah mengaku belum menerima surat edaran MA tersebut sehingga ia belum dapat membatalkan eksekusi Hanky. Karena itu, Arminsyah meminta MA segera memperbaiki putusan itu. "Kalau akan diperbaiki lagi, kita tunggu. Yang jelas, kami belum menerima pemberitahuan resmi bahwa eksekusi pertama itu salah," kata dia.

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Heru Pramono membantah Kejaksaan belum memperoleh surat pemberitahuan MA. Sebab, kata Heru, setelah surat pemberitahuan itu turun, pengadilan Surabaya segera mengabari keluarga terpidana, jaksa, dan pihak Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, atau tempat Hanky ditahan. "Sudah disampaikan ke semua pihak, namun jaksa belum merespons sampai sekarang," kata Heru.

Menurut Heru, ia sudah membuat konsep surat ke MA terkait sikap Kejaksaan yang belum mengembalikan salinan putusan PK Hanky tersebut. Rencananya, surat itu akan dikirim ke MA pada pekan ini. "Saya minta arahan dan petunjuk MA agar segera ada kepastian hukum," kata Heru.

KUKUH S WIBOWO

Berita terpopuler lainnya:
VIDEO Penonton Malaysia Hina Indonesia

Angie: Nazar, Anda Orang Terjahat di Muka Bumi

Kelebihan Sri Mulyani dari Dahlan Iskan dan Mahfud

Kata Orang Malaysia Soal Lagu Menghina Indonesia

Palestina Ingin Seperti Indonesia

Sutradara Video Esek-esek Diciduk Polisi

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

37 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

48 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

59 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya